Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlineJAWA BARATKAB.BANDUNG BARAT

Wartawan Dihalangi Meliput Sertijab 14 Pejabat di Gedung Bupati Bandung Barat, Kepala BKPSDM KBB Bungkam?

698
×

Wartawan Dihalangi Meliput Sertijab 14 Pejabat di Gedung Bupati Bandung Barat, Kepala BKPSDM KBB Bungkam?

Sebarkan artikel ini
Istimewa.
Example 468x60

BANDUNG BARAT-GMN,- Insiden kurang mengenakkan dialami sejumlah wartawan saat hendak meliput acara serah terima jabatan (sertijab)  14 pejabat di Gedung Bupati Bandung Barat (KBB), pada Senin (15/9/2025). 

Para jurnalis yang bertugas dibadung Barat dihalangi oleh petugas keamanan dalam (kamdal) sehingga tidak bisa masuk ke lantai atas gedung bupati Bandung Barat untuk melakukan peliputan ke lokasi acara Sertijab.

Example 300x600

Petugas Keamanan Dalam (Kamdal) bernama Guntur itu diduga menghalangi tugas Jurnalis, dengan alasan sesuai arahan dari atas, tidak boleh ada yang tembus keatas atau harus steril, katanya.

“Tadi saya dapat informasinya kaya gitu pak, harus nahan ,saya ada peraturan dari PT kami / perusahaan kami, tidak boleh ada yang tembus ke atas, dan kami hanya menjalankan sesuai SOP dari Perusahaan”, ungkapnya.

Ketika ditanya ,apakah ada instruksi dari sekda, ia menjawab tidak ada, tapi dari PT sesuai SOP, katanya. 

Sejumlah awak media yang datang pun mengaku kecewa dan kesal karena tugas jurnalistik mereka terganggu dan terhalangi oleh Petugas Kemanan Dalam (Kamdal) di lantai 1 Gedung Bupati Bandung Barat.

Padahal, Sertijab 14 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat merupakan kegiatan resmi pemerintahan yang seharusnya terbuka untuk publik dan diliput oleh awak media.

“Kami hanya ingin meliput sesuai tugas kami menjalankan undang undang No. 40 tahun 1999 Tentang PERS. Tapi saat mau masuk  naik ke lantai atas ke lokasi acara sertijab, petugas keamanan kamdal  menghampiri dan melarang masuk tanpa alasan yang jelas instruksinya dari siapa?, alasannya sangat klasik terkait SOP ,” ungkap Rahmat dari GlobalMediaNews.

Harusnya petugas kemanan dalam (Kamdal) itu kalau memang menjalankan SOP, harusnya meminta identitas wartawan, karena sudah dijelaskan bahwa kami ini wartawan mau melakukan peliputan Sertijab.

Baca Juga:  Progres Pembangunan Infrastruktur Jalan Wilayah Selatan Hampir Rampung, Bupati Hengki Kurniawan dan Jajaran Pemkab Bandung Barat Tinjau Pelaksanaannya

“Kami datang untuk meliput, bukan mau maling atau membuat keonaran”, tegasnya.

Upaya konfirmasi langsung pun dilakukan kepada Sekda Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir selaku pejabat tinggi di Lingkungan Setda Kabupaten Bandung Barat.

Sekda Ade Zakir menyarankan untuk mengkonfirmasi hal tersebut kepada Kepala BKPSDM Rega wiguna.

Silahkan konfirmasi kepada Kepala BKPSDM KBB Rega Wiguna, karena penyelenggaranya kan BKPSDM KBB, kata Sekda Ade Zakir seusai menghadiri audiensi Forbat dengan Pimpinan DPRD KBB di Gedung DPRD KBB.

Selanjutnya upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM KBB), Rega Wiguna, selaku penyelenggara melalui jaringan pribadi WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, pesan konfirmasi yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp tidak dibalas. 

Sikap bungkam dari Kepala BKPSDM Rega Wiguna  ini menambah tanda tanya besar mengenai transparansi pelaksanaan  Serah terima jabatan (sertijab) 14 pejabat tersebut.

Transparansi Publik Dipertanyakan

Pelaksanaan sertijab 14 pejabat merupakan agenda penting pemerintahan daerah karena menyangkut rotasi dan mutasi Pejabat di lingkungan Pemerintah kabupaten Bandung. Seharusnya, kegiatan ini dapat diakses oleh publik melalui pemberitaan media, bukan justru ditutup-tutupi.

Rahmat Yang merupakan Pemimpin Redaksi Global Media News/ Senior wartawan di Kabupaten Bandung Barat ini menilai tindakan penghalangan terhadap wartawan adalah menambah preseden buruk bagi keterbukaan informasi di Bandung Barat. 

“Media/wartawan punya fungsi kontrol sosial. Kalau wartawan dihalangi, bagaimana masyarakat bisa tahu informasi sebenarnya?”, ujarnya.

Perlu diketahui bersama bahwa Kebebasan Pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Hal ini termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum, termasuk di Lingkungan Pemda Kabupaten Bandung Barat.

Sesuai aturan, menghalangi wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.


Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *