JAKARTA, GMN,- Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) dalam penanganan ribuan massa aksi yang sempat ditahan di berbagai wilayah Indonesia.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/9).
Yusril menyampaikan bahwa meskipun ada lebih dari 5.000 orang yang sempat ditahan selama gelombang aksi penyampaian pendapat beberapa waktu terakhir, proses penanganan mereka dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip hukum yang adil dan transparan.
“Terhadap semua mereka yang ditahan dan kemudian dilakukan penyidikan, itu akan dilakukan secara transparan sehingga masyarakat akan melihat dan menilai bahwa aparat penegak hukum bertindak profesional,” ujar Yusril.
Pemerintah, kata Yusril, memastikan bahwa semua tahanan mendapatkan pendampingan hukum, termasuk bantuan pengacara yang disediakan negara secara gratis bila diperlukan. Selain itu, selama masa penahanan, hak-hak dasar seperti makanan layak dan perlakuan manusiawi terus dijamin.
“Kalau tidak ada pendampingan hukum, maka negara wajib menyediakannya. Pemerintah terus memastikan berbagai hak orang-orang tersebut dipenuhi, seperti penyediaan makan dan perlakuan manusiawi,” lanjutnya.
Dari total jumlah yang ditahan, sekitar 4.800 orang telah dipulangkan ke rumah masing-masing. Sementara 583 orang lainnya masih menjalani proses hukum lebih lanjut dan berpotensi dibawa ke pengadilan jika bukti dinilai cukup.
Meski demikian, Yusril menegaskan, proses hukum bukan bentuk represif negara, melainkan bagian dari upaya penegakan hukum yang tetap memperhatikan HAM.
“Jadi itu bukan kezaliman, tapi menegakkan hukum dengan tetap memperhatikan hak-hak mereka, hak-hak asasi mereka,” tegas Yusril.
Penegasan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap praktik penahanan dan proses hukum terhadap massa aksi. Pemerintah berharap, keterbukaan informasi dan perlindungan HAM dalam proses ini dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum di Indonesia.