BANDUNG-GMN,- Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyebaran rasa permusuhan melalui media sosial, menyusul aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Jabar pada 29 Agustus 2025.
Dalam kasus ini, sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran beragam, mulai dari peracikan bom molotov hingga penyebaran konten provokatif bernuansa ujaran kebencian terhadap aparat kepolisian.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari sejumlah laporan masyarakat yang diterima pada 2–3 September 2025.
“Para tersangka ini diduga terlibat aktif, mulai dari meracik bom molotov, merekam, hingga menyebarkan konten provokatif di Instagram, TikTok, dan WhatsApp Group. Konten tersebut berisi ajakan permusuhan, penghinaan, hingga kabar bohong terkait aparat,” ungkap Hendra dalam keterangan pers, Kamis (4/9/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui para tersangka tidak hanya memposting video pelemparan molotov ke Gedung DPRD Jabar, namun juga melakukan siaran langsung dengan narasi provokatif.
Beberapa di antaranya bahkan terekam membakar bendera Merah Putih sambil melontarkan ujaran kebencian terhadap aparat.
Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 11 unit telepon genggam berbagai merek, empat bom molotov, bom gas portable, kembang api, bendera dengan simbol tertentu, serta beberapa akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan konten provokasi.
“Setiap tersangka memiliki peran berbeda. Ada yang bertugas meracik molotov, ada yang mendokumentasikan aksi, dan ada pula yang menyebarkan konten ke berbagai platform untuk memperluas jangkauan provokasi,” jelas Hendra.
Polda Jabar menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan kebebasan berekspresi.
“Penanganan kasus ini menjadi peringatan bahwa kebebasan berekspresi harus tetap berada dalam koridor hukum. Jika melanggar, ada konsekuensi pidana yang tegas,” ujar Hendra.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, serta Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Selama proses pemeriksaan, seluruh tersangka didampingi penasihat hukum sesuai ketentuan KUHAP.
Polda Jabar pun mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah terprovokasi oleh konten bermuatan kebencian.
“Kami minta masyarakat jangan mudah terhasut. Mari bersama menjaga kondusivitas Jawa Barat,” tutup Hendra.












