BANDUNG-GMN,- Pemerintah Provinsi Jawa Barat memenangkan sidang banding atas sengketa lahan SMAN 1 Bandung yang digugat oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).
Dalam putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta Nomor PTUN.BDG-04112024CDV yang dikutip Kamis (4/9), majelis hakim mengabulkan permohonan banding dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung dan Kepala Dinas Pendidikan Jabar. Putusan itu membatalkan putusan sebelumnya dari PTUN Bandung dan menyatakan gugatan PLK tidak dapat diterima.
Majelis hakim juga memutuskan bahwa PLK sebagai pihak penggugat wajib membayar biaya perkara di dua tingkat peradilan, sebesar Rp250.000 untuk tingkat banding.
Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Jabar, Arief Nadjemudin, membenarkan putusan tersebut. “Gugatan pokok perkaranya tidak dapat diterima. Ini artinya kemenangan bagi Pemprov Jabar,” ujarnya.














