BANDUNG-GMN,- Dalam memperingati Hari Ulang Tahun Kejaksaan ke-80, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menggelar seminar hukum bertajuk “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Pidana” di Aula Universitas Pasundan, Kampus II Bandung, Senin (25/8/2025).
Kepala Kejati Jabar, Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H., hadir sebagai keynote speaker sekaligus membuka acara.
Seminar ini menghadirkan narasumber penting, di antaranya Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Dr. Mohamad Eka Kartika, E.M., S.H., M.Hum., serta Dekan Fakultas Hukum Universitas Pasundan Prof. Anthon Eddy Susanto, S.H., M.Hum..
Adapun moderator acara yakni Dr. Maman Budiman, S.H., M.H., dosen Hukum Acara Pidana Universitas Pasundan.
Turut hadir Rektor Universitas Pasundan Prof. Dr. H. Azhar Affandi, S.E., M.Sc., Wakajati Jabar Dr. Jefferdian, S.H., M.H., para Asisten, Kajari se-Jawa Barat, pejabat pengadilan, akademisi, advokat, hingga mahasiswa hukum.

Fokus pada Pemulihan Kerugian Negara
Dalam paparannya, Kajati Jabar menekankan bahwa penegakan hukum modern tidak boleh hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, melainkan juga harus menitikberatkan pada pengembalian kerugian negara dan pemulihan aset hasil tindak pidana.
Pendekatan follow the asset dan follow the money dipandang sebagai instrumen strategis untuk mengungkap tindak pidana yang semakin kompleks, khususnya dalam kasus korupsi dan kejahatan ekonomi.
Selain itu, konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) dibahas sebagai instrumen alternatif yang dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum serta memperkuat pemulihan aset negara.
Kejaksaan Semakin Kuat dan Profesional
Seminar hukum ini juga menjadi momentum bagi Kejaksaan untuk terus mengembangkan metode penanganan perkara yang berintegritas, profesional, adaptif, dan dipercaya publik, sejalan dengan semangat HUT Kejaksaan ke-80.