Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlineHUKUM KRIMINALJAWA BARATKAB.BANDUNG BARATNASIONAL

Penjualan Obat Terlarang Golongan G di Bandung Barat Marak, Bupati, Gubernur dan APH Jangan Tutup Mata

268
×

Penjualan Obat Terlarang Golongan G di Bandung Barat Marak, Bupati, Gubernur dan APH Jangan Tutup Mata

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.
Example 468x60

BANDUNG BARAT-GMN,- Peredaran obat-obatan terlarang golongan G tanpa izin resmi semakin marak di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Salah satu titik peredaran ditemukan di Jalan Raya Rajamandala -Mandalawangi, Kecamatan Cipatat, dengan modus penjualan terselubung melalui warung kopi hingga sistem Cash on Delivery (COD).

Ironisnya, obat keras tersebut diduga dijual bebas kepada masyarakat, bahkan menyasar anak-anak di bawah umur, mulai dari pelajar tingkat SMP, SMA, hingga orang dewasa.

Example 300x600

Hasil penelusuran tim media mendapati para penjaga warung mengaku hanya bekerja untuk seseorang yang disebut sebagai bos berinisial AP. Mereka berdalih sudah ada “koordinasi” dengan aparat penegak hukum (APH) setempat, sehingga berani melakukan praktik ilegal ini.

Bahkan, awak media yang mencoba mengonfirmasi justru diminta menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) wartawan, difoto, lalu dikirim ke kontak yang diduga bos mereka. Langkah ini menimbulkan tanda tanya besar terkait siapa sosok di balik peredaran obat tersebut dan sejauh mana perlindungan hukum terhadap bisnis ilegal ini.

Menurut informasi warga, praktik peredaran obat terlarang di wilayah ini sudah berlangsung sejak lama, meski para penjaga mengklaim baru beroperasi dalam satu bulan terakhir.

Fenomena ini sangat meresahkan masyarakat karena obat keras seperti tramadol yang dijual tanpa izin bisa merusak kesehatan, meracuni generasi muda, bahkan mengancam masa depan bangsa.

Aspek Hukum

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, penjualan obat keras tanpa izin melanggar ketentuan hukum: Pasal 196: ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar, Pasal 197: ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Sayangnya, saat awak media melaporkan temuan ini ke Kapolsek setempat, tanggapan yang diterima hanya singkat: “Siap, terima kasih atas informasinya, Pak”, ujarnya.

Baca Juga:  Dua Perahu Dari Botol Berbentuk Tank dan Kura Kura Sita Perhatian di Festival CiLung 2024

Harapan Masyarakat

Masyarakat menuntut agar Bupati Bandung Barat, Gubernur Jawa Barat, dan aparat penegak hukum tidak menutup mata atas praktik peredaran obat terlarang yang jelas-jelas melanggar hukum serta membahayakan generasi muda.

Penindakan tegas diharapkan segera dilakukan agar jaringan peredaran obat ilegal ini benar-benar diberantas hingga ke akar-akarnya.

Sumber Berita : artikel berita ini telah tayang juga di https://kilasnusantara.id/2025/08/penjualan-obat-terlarang-golongan-g-di-kabupaten-bandung-barat-semakin-marak/ dengan judul: Penjualan Obat Terlarang Golongan G di Bandung Barat Semakin Marak. Penulis Berita : Aseh


Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!