JAKARTA-GMN,- Kejaksaan Agung resmi menetapkan Mohammad Riza Chalid sebagai buronan kasus korupsi minyak Pertamina. Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) diumumkan pada Jumat (22/8/2025) oleh Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
Anang menjelaskan penetapan DPO dilakukan sejak 19 Agustus 2025 setelah Riza Chalid mangkir pemeriksaan. Ia menegaskan penyidik telah memanggil Riza Chalid sebanyak tiga kali namun tidak pernah hadir.
“Saat ini sedang dalam proses untuk Red Notice, sedang dibicarakan dengan Interpol NCB. Penetapan ini merupakan pengembangan setelah MRC menjadi tersangka korupsi minyak mentah Pertamina periode 2018-2023,” kata Anang, dalam keterangannya.
Selain menjadi tersangka korupsi minyak mentah Pertamina, Riza Chalid juga ditetapkan tersangka tindak pidana pencucian uang. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan perkara setelah penyidik menjeratnya pada kasus korupsi periode 2018 hingga 2023.
Dalam proses penyidikan, Kejagung telah menyita sembilan kendaraan milik Riza Chalid sebagai barang bukti. Kendaraan tersebut terdiri dari Mini Cooper, Toyota Alphard, tiga sedan Mercedes-Benz, serta mobil BMW.
Kasus korupsi minyak mentah Pertamina ini menyeret banyak pihak. Sejauh ini, penyidik telah menetapkan total delapan belas orang sebagai tersangka.
Kejagung menyebut total kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp285 triliun.