SUMEDANG-GMN,- Jajaran Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus dukun pengganda uang. Seorang pria berinisial K alias AA (48), warga Kecamatan Rancakalong, ditangkap setelah menipu korban hingga jutaan rupiah.
Plh. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Irfan N. S.I.K., menyampaikan, penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari korban berinisial YS (53), warga Sumedang Utara.
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, menjelaskan dalam konferensi pers di Mapolres Sumedang, Jumat (22/8/2025), bahwa tersangka sehari-hari bekerja sebagai sopir, namun mengaku sebagai dukun dengan kemampuan melipatgandakan uang.
“Tersangka menjanjikan uang korban bisa bertambah dua kali lipat dalam waktu satu minggu setelah dilakukan ritual penarikan uang gaib. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, korban tidak pernah menerima hasil yang dijanjikan,” ungkap Kapolres, Sabtu (23/8/2025).
Korban sempat menyerahkan uang tunai sebesar Rp2.660.000 di rumah tersangka yang berada di Dusun Cikondang, Desa Pamekaran, Kecamatan Rancakalong.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah peti box hitam, 980 lembar uang mainan pecahan Rp100.000, dan 100 lembar uang mainan pecahan Rp50.000 yang digunakan tersangka untuk memperdaya korban.
Atas perbuatannya, K alias AA dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polres Sumedang mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya pada praktik perdukunan atau janji kekayaan instan.