Jakarta Utara-GMN,- Kegiatan pemeliharaan rehab gedung kantor Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Jakarta Utara tahun anggaran 2025 menuai kritik dan sorotan tajam dari Forum Masyarakat Peduli Pembangunan (Formapp).
Koordinator Investigasi Formapp, Donald Panggabean menyoroti empat point yang menjadi kejanggalan pada kegiatan tersebut. Keempat point tersebut antara lain dugaan mark up/penggelembungan anggaran, tumpang tindih anggaran, proses administrasi lelang/ ekatalog dan teknis pelaksanaan kegiatan.
Pada point pertama dugaan mark up, PPKD Jakarta Utara mendapatkan pagu angaran sebesar Rp 19,9 milyar dengan penawaran pelaksana Rp 18,3 milyar. Jika dibagi untuk volume pekerjaan 2200 m2 maka permeter persegi pekerjaan sebesar Rp 8,3 juta lebih.

Hal itu menurutnya jauh di atas standar harga satuan tahun 2024 sesuai Pergub DKI No 7 Tahun 2024 unruk bangunan gedung kantor dan gedung negara lainnya sederhana tingkat kota dimana harga satuan tertinggi pembangunan Ro 5,8 juta m2.
Sedangkan untuk bangunan gedung kantor dan gedung negara lainnya tidak sederhana tingkat kota harga satuan tertinggi pembangunan Rp 7,430,000 m2. Maka menurutnya telah terjadi dugaan mark up.
Kemudian pada point kedua tumpang tindih anggaran dimana pada tahun 2024 lalu PPKD Jakarta Utara mendapat alokasi anggaran kegiatan pemeliharaan gedung sebesar Rp 2,3 milyar. Kemudian pada tahun ini mendapatkan kembali Rp 18,3 milyar lebih. Dimana pada tahun 2024 kegiatan baru terselesaikan 6 bulan yang lalu.
“Pertanyaannya kegiatan yang dilaksanakan tahun lalu kemudian dilaksanakan kembali pada tahun ini dengan anggaran fantastis. Kami menduga ada persekongkolan dalam meloloskan anggaran ini hingga terlaksana,” jelasnya di Kantor PPKD Jakarta Utara, Rabu (20/8/2025).
Donald melanjutkan, point ketiga adalah proses administrasi lelang dengan menggunakan metode epurchasing juga dinilai tidak tepat karena perusahaan dengan penawaran tinggi seperti PT Bayu Sukses Pratama sebagai pelaksana dapat menjadi pemenang dengan penawaran tinggi 95 persen dari pagu.
“Dan yang terakhir terkait proses pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan tanpa melakukan sosialisasi kepada lingkungan sekitar sehingga terkesan tertutup. Belum lagi upaya kami melakukan klarifikasi kepada Kepala PPKD hingga kini tidak ditanggapi,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala PPKD Jakarta Utara, Faradisa Saforda, belum memberikan keterangan. Beberapa kali dihubungi melalui telepon selulernya, ia tidak merespons.