BANDUNG-GMN,- Delapan organisasi sekolah swasta resmi menggugat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN Bandung), pada 31 Agustus 2025. Berdasarkan gugatan itu, PTUN Bandung menggelar sidang perdana berlangsung Kamis (14/8/2025). Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 121/G/2025/PTUN.BDG
Organisasi sekolah swasta menggugat Gubernur Dedi Mulyadi atas kebijakan penambahan rombongan belajar (Rombel) di SMA negeri Jawa Barat.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) Jawa Barat, Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, Kabupaten Kuningan, Kota Bogor, Kota Cirebon, dan Kota Sukabumi.
Pada gugatannya, mempersoalkan penambahan kapasitas Rombel di SMA Negeri hingga 50 siswa per kelas untuk tahun ajaran 2025/2026.
Menurut pihak sekolah swasta, kebijakan Rombel besar ini mengalihkan minat masyarakat ke sekolah negeri sehingga jumlah siswa di sekolah swasta merosot.
Mereka juga menilai kebijakan dibuat tanpa mempertimbangkan kepentingan sekolah swasta.
Kuasa hukum penggugat, Alex Edward, menyatakan sidang perdana belum masuk pembahasan substansi. Agenda masih sebatas penyampaian gugatan, nasihat hakim, dan mendengarkan keinginan kedua pihak.
“Majelis Hakim memberikan waktu seminggu untuk penggugat dan tergugat lakukan mediasi, jika mediasi gagal, sidang akan dilanjutkan pada 21 Agustus 2025. Harapan kami sebelum 21 Agustus sudah ada komunikasi positif dan bisa bertemu langsung dengan Gubernur untuk menyampaikan aspirasi penggugat,” kata Alex, usai sidang.
Kuasa hukum Gubernur Jawa Barat, Romli Sihombing, menegaskan pihaknya mengikuti saran hakim dan membuka komunikasi.
“Keinginan penggugat sudah disampaikan, intinya membuka komunikasi dan ruang diskusi. Tidak menutup kemungkinan menerima saran dari pihak Gubernur maupun pihak lain demi kebaikan semua,” ujarnya
“Kami akan mengakomodir keberatan dari penggugat. Waktu yang diberikan majelis hakim akan kami manfaatkan untuk komunikasi,” ucap Romli.
Analis Hukum Madya Biro Hukum dan HAM Pemprov Jabar, Arief Nadjemudin, juga menegaskan siap mencari solusi bersama.











