Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example floating
Example floating
Example 728x250
JAWA BARATKOTA BANDUNGPENDIDIKAN

Organisasi Sekolah Swasta Menggugat KDM ke PTUN, Sidang Perdana Digelar

213
×

Organisasi Sekolah Swasta Menggugat KDM ke PTUN, Sidang Perdana Digelar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANDUNG-GMN,- Delapan organisasi sekolah swasta resmi menggugat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN Bandung), pada 31 Agustus 2025. Berdasarkan gugatan itu, PTUN Bandung menggelar sidang perdana berlangsung Kamis (14/8/2025). Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 121/G/2025/PTUN.BDG

Organisasi sekolah swasta menggugat Gubernur Dedi Mulyadi atas kebijakan penambahan rombongan belajar (Rombel) di SMA negeri Jawa Barat.

Example 300x600

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) Jawa Barat, Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, Kabupaten Kuningan, Kota Bogor, Kota Cirebon, dan Kota Sukabumi.

Pada gugatannya, mempersoalkan penambahan kapasitas Rombel di SMA Negeri hingga 50 siswa per kelas untuk tahun ajaran 2025/2026.

Menurut pihak sekolah swasta, kebijakan Rombel besar  ini mengalihkan minat masyarakat ke sekolah negeri sehingga jumlah siswa di sekolah swasta merosot.

Mereka juga menilai kebijakan dibuat tanpa mempertimbangkan kepentingan sekolah swasta.

Kuasa hukum penggugat, Alex Edward, menyatakan sidang perdana belum masuk pembahasan substansi. Agenda masih sebatas penyampaian gugatan, nasihat hakim, dan mendengarkan keinginan kedua pihak.

“Majelis Hakim memberikan waktu seminggu untuk penggugat dan tergugat lakukan mediasi, jika mediasi gagal, sidang akan dilanjutkan pada 21 Agustus 2025. Harapan kami sebelum 21 Agustus sudah ada komunikasi positif dan bisa bertemu langsung dengan Gubernur untuk menyampaikan aspirasi penggugat,” kata Alex, usai sidang.

Kuasa hukum Gubernur Jawa Barat, Romli Sihombing, menegaskan pihaknya mengikuti saran hakim dan membuka komunikasi.

“Keinginan penggugat sudah disampaikan, intinya membuka komunikasi dan ruang diskusi. Tidak menutup kemungkinan menerima saran dari pihak Gubernur maupun pihak lain demi kebaikan semua,” ujarnya

“Kami akan mengakomodir keberatan dari penggugat. Waktu yang diberikan majelis hakim akan kami manfaatkan untuk komunikasi,” ucap Romli.

Baca Juga:  Resmi Terima SK, Kang Imam Tunggara Pimpin Demokrat KBB Dan Siap Menangkan Pemilu 2024

Analis Hukum Madya Biro Hukum dan HAM Pemprov Jabar, Arief Nadjemudin, juga menegaskan siap mencari solusi bersama.


Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!