Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlineJAWA BARATKOTA BANDUNGPENDIDIKAN

FKSS Layangkan Gugatan ke PTUN, Kadisdik Jabar Pastikan Kebijakan PAPS Tidak Melanggar

205
×

FKSS Layangkan Gugatan ke PTUN, Kadisdik Jabar Pastikan Kebijakan PAPS Tidak Melanggar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANDUNG, GMN,- Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan memberlakukan Kebijakan PAPS, sebagai bentuk perlindungan terhadap hak anak di Provinsi Jawa Barat (Jabar) untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan setara.

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar, Purwanto dalam Konferensi Pers “Kebijakan Gubernur Terkait Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) Tahun 2025” di Kantor Disdik Jabar, Kota Bandung, Kamis (7/8/2025).

Example 300x600

“Kebijakan ini upaya Pak Gubernur dalam melihat permasalahan di bidang pendidikan yang cukup kritis dengan tingginya anak putus sekolah (tidak melanjutkan sekolah). Sehingga, negara harus hadir melayani masyarakat, khususnya untuk urusan pendidikan,” jelas Kadisdik.

Kadisdik menambahkan, terkait gugatan forum kepala sekolah swasta ke PTUN, pihaknya sangat yakin (tidak melanggar) karena kebijakan tersebut untuk kepentingan masyarakat. “Kebijakan ini berpihak kepada masyarakat dan negara harus hadir untuk memberikan layanan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” tegasnya.

Pemprov Jabar pun, lanjutnya, sudah menurunkan tim untuk menghadapi  gugatan tersebut. “Yakni, dari tim Biro Hukum dan HAM Setda Jabar serta tim advokasi hukum Pemprov Jabar yang mungkin bisa semakin menguatkan upaya hukum tersebut,” ungkapnya.

Tidak Ada Hal yang Dilanggar

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, Yogi Gautama Jaelani menjelaskan, bagi yang melakukan upaya hukum, timnya sudah memberikan informasi yang lengkap kepada pihak pengadilan.

“Kami pemerintah siap untuk mediasi dan sebagainya. Insya Allah, hukum memihak kepada pemerintah. Karena, secara hukum sama sekali tidak ada hal yang dilanggar, baik secara filosofis, sosiologis, dan yuridis,” jelasnya.

Ajak Masyarakat Dukung Pemerintah

Perwakilan Tim Advokasi Pemprov Jabar, Jutek Bongso pun mengajak masyarakat untuk mendukung pemerintah. “Mari kita berpikir secara logis demi kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat bahwa ini hal baik. Pak Gubernur ingin menyelesaikan anak yang putus sekolah, yang tidak terlayani dan pemerintah ingin membuktikan hadir. Kok, digugat?” tuturnya.

Baca Juga:  Kasudin Kesehatan Jakarta Utara Ajak Semua Pihak Kolaborasi Tangani Stunting

Ia mengungkapkan, kalau (anggaplah) pemerintah dinyatakan kalah dan harus mencabut (kebijakan), bagaimana dengan nasib anak-anak yang putus sekolah? Apakah ini harus dikorbankan? 

“Namun, silakan saja, walaupun itu hak setiap warga negara untuk melakukan gugatan, tetapi gugatan itu kan harus logis, harus punya dasar yang kuat. Kami pun sudah mengkaji, tidak ada satu pun yang dilanggar. Justru kalau Pak Gubernur tidak menerbitkan program ini, potensi anak putus sekolah akan bertambah setiap tahunnya,” tegasnya.

Ia berharap, dengan penjelasan tersebut, pihak yang menggugat ke PTUN dapat mempertimbangkan kembali untuk mencabut (gugatan) demi kebaikan anak-anak yang terancam putus sekolah.


Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!