Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlineHUKUM KRIMINALJAWA BARATKAB.BANDUNG BARATPENDIDIKAN

Mahkamah Agung Menangkan Pemkab Bandung Barat, Sengketa Aset SD Negeri Bunisari Resmi Berakhir

249
×

Mahkamah Agung Menangkan Pemkab Bandung Barat, Sengketa Aset SD Negeri Bunisari Resmi Berakhir

Sebarkan artikel ini
Kabag Hukum Setda KBB Asep Wahidin Sudiro,SH,MH saat menjadi tamu Undangan Narasumber Podcast di Studio Podcast GlobalMediaNews,(15/2/2023).(Dokumentasi photo Istimewa).
Example 468x60

BANDUNG BARAT-GMN | Sengketa hukum atas aset pendidikan di Kabupaten Bandung Barat akhirnya mencapai titik akhir. Melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2242 K/Pdt/2025, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat berhasil memenangkan perkara kasasi yang selama ini menjadi polemik terkait kepemilikan tanah SD Negeri Langensari yang kini telah menjadi bagian dari SD Negeri Bunisari.

Kepala Bagian Hukum Setda KBB, Asep Wahidin Sudiro, SH, MH, menegaskan bahwa putusan ini membatalkan seluruh keputusan pengadilan sebelumnya, baik dari Pengadilan Negeri Bale Bandung (197/Pdt.G/2023/PN Blb) maupun Pengadilan Tinggi Bandung (222/PDT/2024/PT BDG) yang sebelumnya sempat memenangkan pihak penggugat.

Example 300x600

“Mahkamah Agung secara tegas menyatakan bahwa tindakan penggabungan sekolah oleh pemerintah daerah adalah sah dan legal, sesuai dengan amanat Pasal 3 Ayat (2) huruf b Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014,” ujar  Asep  Sudiro dalam keterangan Pers rilisnya yang diterima redaksi, pada Selasa(5/8/2025).

Negara Tegas Lindungi Aset Pendidikan

Putusan ini menjadi preseden penting dalam perlindungan aset publik, khususnya fasilitas pendidikan. Sengketa tersebut dinilai bermula dari klaim kepemilikan tanah yang tidak berdasar dan berpotensi menghambat kelangsungan penyelenggaraan pendidikan.

Dalam pertimbangannya, MA menekankan bahwa penggabungan sekolah merupakan bagian dari kebijakan strategis pemerintah daerah demi efisiensi, efektivitas, serta peningkatan mutu layanan pendidikan.

Dengan dikabulkannya kasasi oleh MA, semua jalur hukum perdata yang sebelumnya dimanfaatkan oleh penggugat kini resmi ditutup.

“Ini adalah bentuk nyata bahwa negara hadir dan tidak akan memberikan ruang bagi upaya manipulatif yang mengancam keberlangsungan pendidikan nasional,” tambah Asep.

Sinyal Kuat bagi Pihak yang Ingin Ambil Untung dari Aset Publik

Keputusan ini tidak hanya mengakhiri drama hukum yang sempat menguras energi birokrasi daerah, namun juga menjadi peringatan tegas bagi siapa pun yang mencoba mencari keuntungan dari aset publik, khususnya aset sekolah negeri yang menjadi pilar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.


Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Baca Juga:  JDIHN Awards 2024, Pemkab Bandung Barat Berhasil Raih Penghargaan Peringkat 10 Besar Terbaik
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!