Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlineHUKUM KRIMINALJAWA BARATKAB.SUMEDANG

Dua Warga Sumedang Dibebaskan dari Hukum Melalui Restorative Justice

192
×

Dua Warga Sumedang Dibebaskan dari Hukum Melalui Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SUMEDANG, GMN,- Kolaborasi Pemkab Sumedang dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) membebaskan dua warga Sumedang yang tersandung kasus pidana, melalui restorative justice (RJ). Kedua warga itu berasal dari Kecamatan Buahdua dan Conggeang.  

“Tentunya Pak Bupati ini merasa warga Sumedang yang terjerat hukum apakah bisa dilakukan restorativ justice. Setelah diteliti, dua perkara yang diusulkan Pak Bupati ini sudah memenuhi diberikan RJ,” ungkap Kepala Kejari Sumedang Adi Purnama, Jumat (1/8/2025).

Example 300x600

Bupati Dony Ahmad Munir mengucapkan terimakasih, kepada jajaran Kejari Sumedang yang telah mengabulkan permohonan RJ. “Sebelumnya saya sering berdiskusi dengan Pak Kajari berkaitan dengan persoalan hukum yang ada di Kabupaten Sumedang . Ada masalah yang ringan, ketidaktahuan atau karena kesulitan ekonomi yang bisa dipertimbangkan untuk diberikan RJ,” kata Bupati Dony.

Jaksa menyerahkan kedua warga Sumedang yang dibebaskan ke Gedung Negara. Mh seorang sopir truk harus berurusan dengan hukam setelah terjedi cekcok rumah tangga berujung Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Sementara HM melakukan penipuan uang Rp 1,5 juta untuk mengobati ibunya yang sakit.

“Bayangkan dari sisi pedekatan keadilan dan kemanusiaan, satu orang pekerjaanya sopir truk dan memiliki anak tujuh yang masih kecil, hanya karena pertikaian di rumah tangga harus diproses dan sudah dua bulan lebih ditahan. Kebayang kalau terus dilanjut, siapa yang akan mengurus anak-anaknya yang masih kecil,” kata Bupati Dony.

Bupati Dony berharap pelaku dengan istri bisa segera bisa bersatu lagi. “Suami istri harus saling melengkapi dan ada tujuh anak yang harus dibesarkan, dijamin masa depannya,” katanya.

Adapun Hifal, lanjut Bupati, melakukan penipuan senilai Rp 1,5 Juta demi mengobati ibunya yang sedang sakit sehingga korbannya mengadu.  “Saya yakin Pak Kajari meneliti lebih dalam mana yang bisa dikasih RJ atau yang tidak,” katanya.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Sabet 2 Penghargaan di Ajang It Works Top Digital Awards 2019

Menurut Bupati Dony, kedua warganya yang sudah bebas dari pidana harus  menjalani sanksi sosial selama tiga bulan dengan ikut kegiatan kebersihan di lingkungan desa dan mesjid.

Di waktu yang bersamaan Bupati  Dony Ahmad Munir dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumedang Adi Purnama menandatangani MoU tentang Kolaborasi Kejaksaan Negeri Sumedang dengan Pemerintah Kabupaten Sumedang dalam Penyelesaian Perkara melalui Restorative Justice di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang, Jumat (1/8/2025). 


Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *