BOGOR, GMN,- Petugas Satpol PP Kab Bogor berhasil menghentikan peredaran ratusan botol minuman keras di Desa Benteng Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor, Selasa (29/7/2025).
Petugas mengendus modus mereka dengan berpura sebagai konsumen dan membeli melalui gawai. Alhasil Warung Marsita Simamora di Pasar Baru, Jalan Raya Cinangneng-Ciampea, Desa Benteng, Kecamatan Ciampea.
“Kita menyisir salah satu warung yang diduga digunakan sebagai tempat penjualan miras eceran dan online, Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dan mengamankan sebanyak 493 botol miras tanpa izin dari berbagai merek,” ujar Sekdis Pol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana, Rabu (30/7/2025).
Kegiatan operasi pekat itu dilakukan sejak pukul 16.00 WIB hingga malam hari. Pihak Pol PP Kabupaten Bogor telah membawa ratusan botol miras tanpa izin tersebut ke Mako Satpol PP Kabupaten Bogor di Cibinong.