BANDUNG, GMN,- Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung kembali berhasil mengggerebek rumah yang dijadikan tempat penyimpanan obat keras ilegal, di Komplek Batununggal Indah, Kota Bandung, Rabu (30/7/2025).
Kasus di Batununggal ini merupakan pengembangan dari penggerebekan sebelumnya di Komplek Mekarwangi, yang juga digunakan sebagai penyimpanan obat keras ilegal dan telah digerebek pada Minggu (27/7/2025).
“Kami kemarin merilis di Mekarwangi, satu rumah kontrakan yang dijadikan tempat obat keras terbatas. Kemudian dari Satnarkoba Polrestabes Bandung telah melakukan pengembangan dan pengejaran kepada DPO,” ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono Rabu (30/7/2025).
Pada penggerebekan sebelumnya di Mekarwangi, terdapat satu tersangka yang melarikan diri dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial AZ. Sementara dalam penggerebekan di Batununggal, satu orang tersangka berinisial AB juga diamankan yang merupakan komplotan dari DPO.
“Ini di belakang saya tersangkanya inisial AB, itu komplotan dari DPO yang kita sedang lakukan pengejaran. Jadi pas kita lakukan penggerebekan alhamdulillah tersangkanya masih ada dan bisa kita tangkap,” kata Budi menjelaskan.
Dari penggerebekan di Batununggal ini, Polisi mengamankan sebanyak 1.434.000 butir obat keras terbatas. Obat-obatan ini rencananya akan diedarkan di wilayah Bandung Raya.
Polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan, dan mendalami kemungkinan keterkaitan dengan jaringan lebih besar.
Budi juga berharap dengan keberhasilan terungkapnya obatan-obatan ilegal secara berturut-turut bisa mengurangi peredarannya dan mampu menekan angka kriminalitas.
“Saya harapkan dengan kita tangkapnya obat-obatan ini berturut-turut, semoga mengurangi peredaran obat-obatan keras di Jabar dan Kota Bandung,” ujarnya.