Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM KRIMINALREGIONAL

OTT Kejati Sumsel Jaring 22 Orang Diduga Selewengkan Dana Desa

29
×

OTT Kejati Sumsel Jaring 22 Orang Diduga Selewengkan Dana Desa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SUMATERA SELATAN, GMN,- Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung pada Kamis (24/7/2025).

Hasilnya, sebanyak 22 orang diamankan, termasuk 20 Kepala Desa, seorang ASN kantor camat, serta seorang Ketua Forum APDESI.

Example 300x600

OTT ini bukan tanpa alasan. Ada dugaan kuat, terjadi pengumpulan dana dari para kepala desa, yang dananya bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD). Ironisnya, dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa ini justru diduga dialirkan kepada oknum yang mengatasnamakan aparat penegak hukum (APH).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menerangkan, OTT ini dilakukan atas perintah dan seizin Kepala Kejati Sumsel, menyusul adanya indikasi dana desa yang diselewengkan untuk kepentingan nonpemerintahan dan tidak sesuai prosedur.

Para kepala desa, ASN, dan Ketua Forum APDESI yang terjaring langsung digelandang ke Kantor Kejati Sumsel di Palembang dan tiba pada Kamis malam sekitar pukul 21.00 WIB. Proses pemeriksaan intensif pun langsung dilakukan oleh penyidik.

Menurut informasi awal, dana yang terkumpul disebut-sebut sebagai bentuk “kewajiban” dari para kepala desa. Padahal, jika benar berasal dari ADD, dana tersebut termasuk bagian dari keuangan negara dan penggunaannya sudah diatur secara ketat melalui mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).

“Tindakan ini bukan hanya penindakan hukum, tapi juga peringatan keras bagi desa-desa lain di Sumsel agar tidak sembarangan dalam menggunakan dana desa, apalagi untuk memenuhi permintaan yang mengatasnamakan institusi hukum,” terangnya.

“Kami mengimbau kepala desa agar tidak takut menolak permintaan yang tidak sesuai aturan, apalagi yang mengatasnamakan APH. Segera minta pendampingan kepada kejaksaan melalui Program Jaga Desa,” jelas Vanny.

Baca Juga:  Videonya Viral Sebut Polisi Bisa Dibayar, Oknum Guru Sekolah Pelangi Kasih diduga Bisa Dipidana

Hingga berita ini diturunkan, penyidik Kejati Sumsel masih mendalami aliran dana dan mencoba mengungkap sejauh mana praktik seperti ini telah berlangsung. Apakah ini baru pertama kali atau sudah menjadi pola yang sistematis, penyidik akan menggali semuanya.

“Penyelidikan masih terus berjalan. Kami juga menelusuri apakah ada pihak lain yang terlibat dan seberapa sering pola ini terjadi,” tambah Vanny.

Kejati Sumsel juga memastikan akan terus memantau dan melakukan penindakan tegas apabila ada kasus serupa terjadi di daerah lain.


Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!