CIAMIS, GMN,- Seorang Oknum Kepala Desa di Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, dilaporkan ke Polres Kuningan atas dugaan kasus persetubuhan terhadap seorang gadis di bawah umur. Kasus ini terbongkar secara tak sengaja dan kini dalam penanganan pihak kepolisian.
Kuasa hukum korban, Ujang Suhana, SH, mengungkapkan bahwa korban awalnya diiming-imingi akan dijadikan anak angkat oleh terduga pelaku. Terduga pelaku juga menjanjikan akan membiayai sekolah.
“Awalnya terduga pelaku menjanjikan akan memenuhi segala kebutuhan anak ini, termasuk biaya sekolah, dengan syarat mau dijadikan anak angkat. Namun, seiring waktu, klien kami justru menjadi korban persetubuhan oleh pelaku,” terang Ujang, dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).
Menurut pengakuan korban, tindakan bejat tersebut sudah dilakukan sebanyak empat kali. “Dari pengakuan korban, tindakan itu sudah dilakukan sebanyak empat kali,” imbuhnya.
Diduga, perbuatan tersebut berlangsung di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Selajambe, Kabupaten Kuningan, sejak akhir Mei hingga awal Juli 2025.
Kasus ini terungkap secara tidak sengaja ketika pemilik rumah yang akan dikontrak oleh terduga pelaku melaporkan kehilangan barang. Terduga pelaku saat itu memegang kunci rumah karena berencana menyewanya.
“Saat diperiksa polisi, terduga pelaku berjanji akan mengganti barang yang hilang. Tapi ketika korban ikut dimintai keterangan, justru muncul pengakuan bahwa rumah tersebut menjadi tempat terjadinya aksi bejat pelaku,” paparnya.
Setelah pengakuan mengejutkan dari korban, pihak keluarga korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kuningan, mengingat Polsek setempat tidak memiliki unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Hingga saat ini, pihak penyidik Polres Kuningan telah memeriksa dua orang saksi dan rencananya akan menghadirkan empat saksi lainnya pada Senin mendatang. Korban juga telah mendapatkan pendampingan psikolog dari Polres Kuningan.
Ujang Suhana sangat berharap agar hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya. Ia menekankan pentingnya kasus ini sebagai peringatan bagi para orang tua agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya pada pihak luar yang berniat mengangkat anak.
“Kami yakin polisi akan tegak lurus menegakkan hukum sesuai SOP. Ini bukan hanya soal keadilan bagi korban, tapi juga menyangkut keselamatan dan masa depan anak-anak lainnya di luar sana,” tegas Ujang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan terbaru penyelidikan kasus ini.