Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlineHUKUM KRIMINALJAWA BARATKAB.SUBANGKABAR POLRI

Polres Subang Berhasil Bongkar Kasus Penipuan dan Penggelapan Dana Kompensasi Warga Jalancagak

113
×

Polres Subang Berhasil Bongkar Kasus Penipuan dan Penggelapan Dana Kompensasi Warga Jalancagak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Subang, GMN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dana kompensasi yang menimpa seorang warga Kecamatan Jalancagak. Kasus tersebut diungkap secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang, Rabu (23/07/2025) pukul 10.00 WIB.

Kegiatan press release ini dipimpin langsung oleh Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasi Propam, Kasi Humas, serta jajaran Satreskrim lainnya.

Example 300x600

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang korban bernama Saniah binti Rali, warga Desa Tambakan, Kecamatan Jalancagak. Korban melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan oleh pelaku berinisial MH alias IP (46), warga setempat, yang diduga menyalahgunakan dana kompensasi penggusuran yang seharusnya diserahkan kepada pihak ketiga.

Modus Penipuan dan Penggelapan

Kejadian bermula pada Jumat, 4 Juli 2025, sekitar pukul 11.30 WIB, di Kampung Jalancagak. Korban menyerahkan uang senilai Rp 6.300.000 kepada pelaku untuk diberikan kepada pihak lain bernama CUCU, selaku pemilik warung sebelumnya yang terkena dampak penggusuran.

Namun, uang tersebut tidak pernah sampai ke tangan yang bersangkutan dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku. Bukti yang diamankan dari kasus ini berupa 1 buah buku tabungan BJB atas nama korban Saniah.

Tersangka akhirnya berhasil diamankan pada Kamis, 17 Juli 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di kawasan Kasomalang, tepatnya di dekat Tempat Pemakaman Umum (TPU). Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Pasal Hukum yang Dikenakan

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kuat Polres Subang dalam memberantas segala bentuk kejahatan, khususnya yang merugikan masyarakat. Kami akan terus memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi para korban,” tegas Kapolres.


Example 300250
Example 300250
Example 300250
Baca Juga:  KDM Berlakukan Masuk Sekolah 06.30 Wib, Pekerjaan Rumah di Hapus
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!