Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA KORUPSIHeadlineHUKUM KRIMINALJAWA BARATKAB.BANDUNG BARATNASIONAL

Kejari Kab Bandung Ungkap Korupsi Caravan Covid-19 Bandung Barat, Mantan Kadinkes Tersangka

132
×

Kejari Kab Bandung Ungkap Korupsi Caravan Covid-19 Bandung Barat, Mantan Kadinkes Tersangka

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KABUPATEN BANDUNG, GMN,– Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Caravan Mobile Unit Laboratorium COVID-19, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp 3 milyar lebih.

Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Donny Haryono Setyawan mengungkapkan, ketiga tersangka yaitu, Dr. dr. EISENHOWER SITANGGANG, bersama-sama dengan Drg. RIDWAN DAOMARA SILITONGA, Sp.BM dan CHRISTIAN GUNAWAN.

Example 300x600

Kronologis tindak pidana tersebut diungkapkan Kejari, pada Tahun 2021 sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat terdapat kegiatan belanja caravan mobile unit lab covid-19 senilai  Rp6.074.739.000,00. 

Namun UPT Laboratorium dan Penunjang Medik Kabupaten Bandung Barat tidak pernah mengajukan permohonan pengadaan caravan mobile unit lab covid-19 tersebut.

“Bahwa diduga telah terjadi pengkondisian sebelum lelang, antara Sdr Eisenhower Sitanggang selaku Pengguna Anggaran, Ridwan Daomara Silitonga, selaku PPK kedua, dan Sdr. Cristian Gunawan selaku Direktur dari PT. MULTI ARTHA SEHATI dalam pengadaan caravan mobile unit lab covid-19,” kata Donny dalam press confrens, Rabu (16/7/2025).

Bahwa kemudian sebelum lelang dilaksanakan, Sdri. Nurina Widyastutie sebagai pegawai di Lab Kesehatan Daerah Kabupaten Bandung Barat beserta saudara Irvan (PPK Pertama) diperintahkan oleh Sdr. Eisenhower Sitanggang selaku Pengguna Anggaran dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat, untuk melihat contoh tentang Caravan Mobile Unit Lab Covid di sebuah bengkel di wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat yang kemudian diadakan.

Pengadaan Caravan Mobile Unit Lab Covid-19 dilaksanakan berdasarkan kontrak yang ditandatangani oleh Sdr. Dr. dr, Eisenhower Sitanggang, Sp. OG (K), M.Kes dengan Sdr. Cristian Gunawan selaku Direktur PT.MULTI ARTHA SEJATI dengan nilai kontrak Sebesar Rp.4.414.409.000,- dengan masa pekerjaaan 30 Hari Kalender sampai batas akhir tanggal 22 Desember 2021;

Baca Juga:  Updaterkini.id Hadir Semarakkan Media Mainstream Nasional

Bahwa diduga pada saat kegiatan selesai, PPHP (Panitia Pemeriksda Hasil Pekerjaaan) tidak seluruhnya melaksanakan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan sesuai dengan dokumen kontrak dikarenakan Daftar Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa serta BA Serah terima hasil pekerjaan telah dibuat oleh PPK kedua Sdr. Drg. Ridwan Daomara Silitonga, Sp. BM.;

Bahwa sampai dengan sekarang caravan mobil tersebut belum dapat beroperasi dan fungsional dikarenakan belum ada ijin yang antara lain Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang harusnya diajukan oleh Karoseri (sedangkan PT.MULTI ARTHA SEHATI tidak ada dukungan oleh Karoseri dalam pelaksanaan Kegiatan tersebut),dan juga Laboratorium Mobil Caravan tersebut belum ada rekomendasi dari Dinas Kesehatan Propinsi Jabar (ada beberapa hal yang belum memenuhi persyaratan sehingga bila digunakan dapat membahayakan bagi petugas Lab dan pengguna Lab).

Bahwa berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadaan Caravan Mobile Unit Laboratorium Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2021 Nomor : PE.00.03/ SR- 244/PW10/5.1/2025 dan Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian Keuangan negara dalam penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadaan Caravan Mobile Unit Laboratorium Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2021.

Akibat perbuatan Dr. dr. EISENHOWER SITANGGANG, Sp.OG (K)., M.Kes, bersama-sama dengan Drg. RIDWAN DAOMARA SILITONGA, Sp.BM dan CHRISTIAN GUNAWAN telah menyebabkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 3.077.881.200,00- (tiga miliar tujuh puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh satu ribu dua ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut dan apabila difungsikan tidak ada jaminan keamanan bagi pemakainya sehingga diduga telah terdapat perbuatan melawan hukum.

Baca Juga:  H. Adik Turut Berdukacita Atas Meninggalnya Ananda AR Siswa SD Korban Bullying

Bahwa tersangka dalam pekerjaan perkara ini antara lain: Bahwa kami sampaikan pada kesempatan ini terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Pengembangan Model dan Inkubasi Bisnis Perluasan Kesempatan Kerja di BBPPK dan PKK Lembang Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2020 yang sudah kami lakukan penetapan tersangka pada tanggal 23 Juni 2025 lalu, tersangka inisial K sudah mengembalikan kerugian keuangan negara yang telah dinikmati sebesar Rp172.685.316 (seratus tujuh puluh dia juta enam ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah) yang mana uang tersebut saat ini berada di rekening titipan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.


Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!