JAKARTA, GMN,- Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) menangkap sembilan pelaku aksi tawuran di kawasan Jalan Kramat Raya, Kecamatan Senen. Demikian disampaikan Kapolres Metro Jakpus, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Minggu (13/7/2025).
Menurut dia, aparat Polres Metro Jakpus akan terus menggencarkan patroli di titik-titik rawan tawuran dan kejahatan jalanan. Susatyo juga mengimbau para orang tua untuk selalu mengawasi anak-anak mereka, terutama saat keluar rumah pada malam hari.
“Kami terus perketat patroli untuk menekan aksi tawuran, geng motor dan kejahatan lainnya,” ujarnya. Susatyo menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku tindakan-tindakan tersebut yang sangat meresahkan masyarakat.
Kasat Samapta Polres Metro Jakpus, Kompol William Alexander, menambahkan penangkapan dilakukan pada Minggu (13/7/2025) pukul 05.30 WIB. Saat itu, tim patroli menemukan sekelompok pemuda yang tengah melakukan aksi tawuran.
“Kami langsung mengejar dan berhasil mengamankan sembilan pelaku beserta tiga senjata tajam jenis celurit yang sempat dibuang,” ujarnya. Mereka masing-masing berinisial HH, MR, NA, A, DA, MF, REP, MJ, dan MS.
William selanjutnya mengatakan para pelaku berprofesi sebagai pelajar, pedagang, pekerja swasta, pengemudi ojek online, dan juru parkir. Polisi juga menyita tiga unit sepeda motor yang digunakan para pelaku.
“Mereka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam,” ucapnya. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
Saat ini, kesembilan pelaku bersama barang bukti telah diserahkan ke Polsek Senen. “Mereka akan menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” kata William.