Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlineHUKUM KRIMINAL

Laboratorium Sabu Jaringan Internasional Diungkap Polda Jabar

38
×

Laboratorium Sabu Jaringan Internasional Diungkap Polda Jabar

Sebarkan artikel ini
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat berhasil mencetak prestasi gemilang dengan mengungkap keberadaan laboratorium rahasia (clandestine lab) pembuatan sabu di kawasan Meruya Selatan, Jakarta Barat.(Foto: humas Polda).
Example 468x60

BANDUNG, GMN,- Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat berhasil mencetak prestasi gemilang dengan mengungkap keberadaan laboratorium rahasia (clandestine lab) pembuatan sabu di kawasan Meruya Selatan, Jakarta Barat. Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Wakapolda Jabar, Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar,  pada Selasa pagi, 8 Juli 2025, sekitar pukul 07.30 WIB.

Laboratorium tersebut diketahui merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional Golden Crescent atau sindikat besar asal Timur Tengah dan Asia Selatan yang melibatkan negara-negara seperti Iran, Afghanistan, dan Pakistan.

Example 300x600

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan,  menyebutkan bahwa lokasi laboratorium berada di sebuah rumah kontrakan di Jalan Swakarya, Meruya Selatan, Jakarta Barat. Dari hasil penyelidikan intensif sejak 5 Juli 2025 terhadap seorang warga negara asing, tim berhasil mengungkap lokasi yang digunakan untuk memproduksi sabu berbasis methamphetamine.

“Dua orang tersangka, masing-masing berinisial MT dan RA, diamankan di tempat kejadian beserta puluhan barang bukti, termasuk cairan kimia, drum, timbangan digital, plastik klip, dan berbagai peralatan laboratorium lainnya,” ungkap Hendra.

 Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Keberhasilan pengungkapan ini menegaskan komitmen Polda Jabar dalam mendukung Asta Cita ke-7 yang dicanangkan Pemerintah Republik Indonesia, yaitu memperkuat sistem hukum dan pemberantasan narkoba sebagai bagian dari reformasi birokrasi nasional.

Selaras dengan 8 Kebijakan Kapolda Jabar

Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan,  juga menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan cerminan dari penyelarasan program kerja kepolisian daerah dengan visi-misi Presiden Jenderal TNI (Purn) H. Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga:  Pemdes Leles Gelar MUSDESUS:  Pembentukan Pengurus Koperasi Merah Putih Demi Kemajuan UMKM

Polda Jabar terus mendorong penerapan 8 Kebijakan Kapolda Jabar, yang mencakup peningkatan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, pengelolaan sumber daya manusia secara profesional, pemanfaatan teknologi digital untuk pelayanan prima, hingga penguatan sistem pengawasan yang tegas namun humanis.


Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!