Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaNASIONAL

IAW: Ribuan Hektar Lahan Negara Diduga Dikuasai Secara Ilegal

38
×

IAW: Ribuan Hektar Lahan Negara Diduga Dikuasai Secara Ilegal

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANDUNG, GMN,- Indonesian Audit Watch (IAW) menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto yang mengungkap hilangnya aset negara di sejumlah kawasan vital Jakarta. Tindakan tersebut dinilai sebagai terobosan berani karena berpijak pada bukti historis dan legalitas resmi negara.

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, mengungkap bahwa luas lahan milik negara yang kini dikuasai tanpa dasar hukum mencapai 1.190 hektar. Kawasan-kawasan tersebut mencakup Gelora Bung Karno, Menteng, Halim, Tebet, Cawang, hingga Kemayoran, yang dulunya dibeli sah menggunakan APBN era Presiden Soekarno.

Example 300x600

“Pembelian tanah dilakukan lewat kebijakan darurat perang dengan sederet Peraturan Penguasa Perang Pusat (Peperpu) tahun 1959 yang ditandatangani Letjen A.H. Nasution. Dananya bersumber dari APBN 1961–1962 dan disalurkan kepada warga lewat Bank Sukapura,” jelas Iskandar dalam keterangannya, Sabtu, (12/7/2025).

Bank Sukapura, berdasarkan Perda DKI No. 2 Tahun 1951, kala itu menjadi institusi resmi Pemprov DKI Jakarta untuk menyalurkan dana ganti rugi. Proses ini melibatkan Bank Indonesia, BNI, dan Bapindo, dan tercatat dalam Buku Kas Bank Sukapura serta laporan Komando Urusan Pembebasan Areal Gelanggang (KUPAG) tahun 1962 yang mendokumentasikan 3.420 nama penerima ganti rugi.

Namun, sejak masa Orde Baru, IAW menemukan bahwa lahan-lahan negara tersebut mulai dialihkan secara ilegal. Iskandar menyebut setidaknya ada tiga pola manipulasi yang dilakukan: penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) diduga oleh oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN), penerbitan surat keputusan alih fungsi oleh pejabat daerah tanpa pelepasan aset negara, serta penyewaan oleh pihak swasta tanpa menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Hasil investigasi kami dan data LHP BPK menyebutkan hanya 18 persen dari lahan seluas 1.190 hektar itu yang masih tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN). Sisanya kini jadi gedung apartemen, mal, kantor, dan proyek komersial tanpa catatan pelepasan hak dari negara,” tegas Iskandar.

Baca Juga:  Warga Tolak Kontainer Lewat Jalan Pemukiman, Tuntut PT Pelindo Tanggungjawab

Dari kalkulasi IAW, kerugian negara akibat penguasaan ilegal ini mencapai Rp17.450 triliun. Angka ini dihitung berdasarkan nilai pasar properti tahun 2025 dan potensi sewa lahan di lokasi strategis. Walaupun sebagian bukti transaksi masih tersimpan di Gedong Arsip DKI dan Perpustakaan Bank DKI, hingga kini belum pernah dilakukan audit forensik terhadap proses pembebasan lahan tersebut.

“Mengabaikan hukum era 1959–1963 sama dengan mengkhianati konstitusi. Tanah milik negara tidak boleh berubah jadi komoditas diam-diam,” katanya.

Untuk mengatasi hal ini, IAW mendorong Presiden Prabowo segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk memulai audit menyeluruh terhadap seluruh aset negara yang terdampak. Mereka juga mengusulkan pembekuan semua sertifikat HGB di kawasan tersebut, serta pembentukan Satgas khusus yang melibatkan KPK, BPK, Kejaksaan Agung, Arsip Nasional, dan OJK.

Selain itu, IAW mendesak agar status Yayasan Gelanggang Olahraga Bung Karno (YGORBK) dikembalikan seperti semula, sesuai Keppres No. 318/1962, agar langsung berada di bawah kendali Presiden, bukan dikelola secara komersial.

IAW juga menegaskan komitmennya untuk menyampaikan surat resmi kepada Presiden Prabowo dan memberikan dukungan penuh terhadap investigasi dan proses audit forensik. “Indonesian Audit Watch siap mendukung audit forensik untuk mengembalikan aset negara yang telah dibeli secara sah melalui Bank Sukapura,” ujarnya.


Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!