JAKARTA, GMN,- Direktur Penyidikan Jampidsus, Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar mencatat, kerugian negara akibat dugaan korupsi minyak mentah Pertamina mencapai Rp285 triliun. Hal itu berdasarkan hasil penghitungan yang sudah pasti nyata jumlahnya Rp285.017.731.964.389.
Ia menjelaskan, kerugian negara untuk ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun. Adapun kerugian akibat impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp2,7 triliun.
“Kerugian impor BBM melalui broker sekitar Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun. Lalu kerugian akibat pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun,” ujarnya, dalam keterangannya, Kamis (10/7/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, Kejagung telah menetapkan 9 tersangka baru. “Mereka adalah AN, HB, TN, DS, AS, HW, MH, IP, dan MRC,” ucapnya.
Harli menekankan, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. “Para tersangka ditahan sejak 10 juli sampai 29 Juli 202,” katanya.
Total tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah Pertamina kini mencapai 18 orang. Kejagung memastikan akan menjalankan proses hukum sesuai aturan berlaku.