Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHUKUM KRIMINALKAB.KUNINGANKABAR POLRI

Terlilit Utang Pinjol, Warga Bandung Buat Laporan Palsu pembegalan di Polres Kuningan

119
×

Terlilit Utang Pinjol, Warga Bandung Buat Laporan Palsu pembegalan di Polres Kuningan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KUNINGAN, GMN,- Seorang warga Bandung A (30) membuat laporan palsu ke Polres Kuningan, Ia mengaku menjadi korban pembegalan di jalan sepi Desa Bandorasa Kulon. Berdasarkan hasil penyelidikan Polisi, ternyata A merekayasa pembegalan tersebut, karena terlilit utang pinjaman online (pinjol).

Dalam laporannya itu, A menceritakan kejadian pembegalan, mulai ditendang dari motor, dipukul batu di pelipis, dan kehilangan tas berisi uang tunai Rp3,2 juta serta STNK. Namun, setelah polisi menyisir fakta, semua tidak lebih dari karangan, dan skenario ini rupanya disusun demi menyelamatkan diri dari kejaran utang bukan dari begal.

Example 300x600

Kasatreskrim Polres Kuningan, AKP Nova Bhayangkara, menjelaskan penyelidikan awal menemukan sejumlah kejanggalan. Kejanggalan semakin nyata, saat polisi memintai keterangan saksi. “Kami periksa saksi-saksi, termasuk kepala kandang tempat dia bekerja, dan ternyata keterangannya tidak cocok dengan versi pelapor,” ujar AKP Nova, di Mapolres Kuningan, Rabu (2/7/2025).

Pemeriksaan lanjutan terhadap riwayat transaksi A juga menunjukkan nihilnya penarikan uang seperti yang diklaim. Tim Resmob Polres Kuningan pun meragukan kebenaran laporan tersebut. Dan benar saja, saat didalami, A akhirnya mengaku ia tidak dibegal. Ia jatuh sendiri karena kecelakaan tunggal.

“Dia mengarang cerita karena tertekan utang pinjaman online. Ia sudah meminjam uang dari atasannya, lalu uang itu habis untuk judi online,” kata Nova.

Upaya menutupi jejak utang berbunga tinggi justru menjerat A dalam persoalan hukum. Saat ini, Polres Kuningan tengah mendalami unsur pidana dari laporan palsu tersebut.

“Dia bisa dikenakan Pasal 220 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara. Bila dianggap menyebarkan kepanikan, bisa dikenakan juga Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong. Ancamannya bisa sampai sepuluh tahun,” jelasnya.

Baca Juga:  Polres Cimahi Gelar Rakor Lintas Sektoral Dalam Rangka Pengamanan Pilkada Serentak 2024

Kasus ini menambah daftar panjang korban jeratan pinjol yang bukan hanya kehilangan uang, tapi juga nalar dan nurani. Ketika utang lebih menakutkan daripada hukum, fiksi pun dijadikan solusi.

“Pelajaran pentingnya, jangan jadikan kebohongan sebagai jalan keluar dari utang, apalagi karena judi online. Yang rugi bukan cuma dompet, tapi masa depan,” pungkasnya.


Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *