BEKASI-GMN,- Ratusan jurnalis dan pelaku media dari Kabupaten dan Kota Bekasi berkumpul dalam forum Dialog Pers yang digelar di Saung Jajaka, Tambun Utara, Kamis (3/7/2025). Mereka menyatakan keberatan sekaligus mendesak klarifikasi dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), atas pernyataannya yang viral dan dinilai melecehkan profesi pers.
Pernyataan KDM yang menyarankan publik untuk tidak lagi bekerjasama dengan media, melainkan cukup memanfaatkan platform media sosial seperti Facebook, TikTok, YouTube, dan Instagram, dianggap merendahkan peran pers sebagai pilar demokrasi.
Kritik Pedas Insan Pers Bekasi Raya
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi, Doni Ardon, menilai pernyataan tersebut menyakitkan dan tidak mencerminkan jiwa kepemimpinan.
“Media adalah corong masyarakat. Media sosial itu milik pribadi, sementara produk jurnalis memiliki mekanisme pertanggungjawaban,” tegas Doni.
Ia juga mengkritik langkah Gubernur yang justru mendorong masyarakat untuk lebih mengandalkan media sosial daripada media resmi.
Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, turut menyoroti bahwa pernyataan KDM mengarah pada pengaburan fungsi media profesional.
“Ini bukan soal baper, tapi menjaga martabat profesi. Kita datang hari ini karena panggilan moral, bukan emosi,” ujar Ade.
Senada, Ketua AWIBB Jawa Barat, Raja Tua, mengingatkan bahwa media adalah mitra bangsa, bukan musuh negara.
Pernyataan Sikap Bersama Komunitas Pers Bekasi
Dalam dialog yang berlangsung tertib dan damai, dipandu oleh Suryo Sudharmo dan Paulus Simalango, para pemimpin media, wartawan, dan tokoh masyarakat membacakan pernyataan sikap bersama, di antaranya:
A. Media sebagai Pilar Demokrasi
- Pers adalah kekuatan keempat demokrasi, bukan pelengkap kegiatan seremonial.
- Wartawan bukan buzzer, dan pers bukan alat promosi kekuasaan.
- Media berperan sebagai kontrol terhadap kekuasaan, bukan penghias kebijakan.
B. Tolak Pengerdilan Profesi Wartawan
- Statemen KDM dianggap melecehkan profesi jurnalis dan menyesatkan publik.
- Mendesak klarifikasi terbuka dari Gubernur dan penghormatan terhadap UU Pers No. 40 Tahun 1999.
C. Media Sosial Bukan Pengganti Pers
- Media sosial tak memiliki redaksi, tak ada verifikasi fakta, dan bebas dari kode etik.
- Pers hadir dengan sistem pertanggungjawaban jurnalistik yang kuat.
D. Sinergi Media – Pemerintah – Masyarakat
- Pers bukan musuh pemerintah, tapi mitra strategis penyebaran informasi publik.
- Dorong kolaborasi sehat, bukan kerja sama transaksional.
E. Solidaritas dan Martabat Profesi
- Pers Bekasi bersatu menolak narasi pelecehan terhadap profesi wartawan.
- Tolak segala upaya pemecah belah insan pers.
Tokoh Masyarakat Ikut Menyuarakan Dukungan
Hadir pula tokoh lokal seperti HK Damin Sasa, Ketua Umum Jajaka Nusantara, dan Ebong Hermawan, Presiden Facebooker, yang menyampaikan pentingnya menghargai peran pers sebagai pilar demokrasi.