Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHeadlineJAWA BARATPENDIDIKAN

Rugikan Sekolah Swasta, FKSS Jabar Minta Presiden Cabut Kebijakan Gubernur

15
×

Rugikan Sekolah Swasta, FKSS Jabar Minta Presiden Cabut Kebijakan Gubernur

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANDUNG, GMN,- Forum Kepala Sekolah Swasta Provinsi Jawa Barat (FKSS Jabar) melayangkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) H. Prabowo Subianto, serta sejumlah pihak terkait lainnya.

Surat tersebut berisi permohonan pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor: 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah Jenjang Pendidikan Menengah di Provinsi Jawa Barat.

Example 300x600

Menurut Ketua Umum FKSS Jabar, Ade D. Hendriana, S.H., poin krusial yang menjadi keberatan adalah Pasal 4 huruf c yang menyebutkan, “Calon Murid ditempatkan kepada satuan pendidikan sebanyak-banyaknya 50 Murid disesuaikan dengan hasil analisis data luas ruang kelas yang akan digunakan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.”

FKSS Jabar menilai kebijakan ini bertentangan dengan beberapa peraturan yang lebih tinggi, antara lain:

1.Permendikbudristek RI Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 12 ayat 2 huruf a tentang Standar Sarana Prasarana pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Menengah. Permen tersebut menetapkan rasio luas ruang kelas minimal 2 meter persegi per peserta didik, sementara ukuran ruang kelas di sebagian besar sekolah negeri Jawa Barat tidak memenuhi standar untuk menampung 50 siswa.

2.Permendikbudristek RI Nomor 47 Tahun 2023 Pasal 8 ayat 6 huruf b tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Menengah terkait ketersediaan sarana dan prasarana. FKSS Jabar menyebut bahwa mayoritas sekolah negeri di Jawa Barat hanya memiliki 9 atau 10 ruang kelas per angkatan.

Selain itu, FKSS Jabar juga menyoroti beberapa dampak negatif yang akan timbul jika kebijakan ini terus diberlakukan:

3.Potensi Penurunan Mutu Pendidikan: Jumlah siswa yang terlalu banyak dalam satu kelas dikhawatirkan dapat menurunkan kualitas pembelajaran.

4.Kekurangan Jam Mengajar Guru Bersertifikasi: Kebijakan ini dapat mengurangi jumlah rombongan belajar, berdampak pada jam mengajar guru bersertifikasi di sekolah swasta.

Baca Juga:  Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati KBB Periode 2024-2029 Berlangsung Aman dan Kondusif

5.Ancaman Penutupan Sekolah Swasta dan PHK Guru/Karyawan: Dengan batasan kuota yang diterapkan, banyak sekolah swasta berpotensi kehilangan siswa dan terancam gulung tikar. Hal ini akan berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi para guru dan karyawan.

“Kebijakan tersebut seakan-akan membenturkan sekolah negeri dan swasta sehingga berpotensi terjadinya kesenjangan sosial yang semakin tajam dalam dunia pendidikan,” ungkap Ade D. Hendriana dalam surat terbukanya.

Surat terbuka ini juga ditembuskan kepada Ketua Komisi X DPR RI Ibu Hetifah Sjafudian, Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Prof. Dr. Abdul Mu’u, M.Ed, Gubernur Provinsi Jawa Barat H. Dedi Mulyadi, S.H., M.M, Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat H. Yomanius Untung, S.Pd, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dr. H. Purwanto, S.Pd., M.Pd, Ketua Umum Badan Musyawarah Perguruan Swasta Pusat Ki.H. Dr. Saur Panjaitan, M.M, Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta Wilayah Jawa Barat Ir. Dr. H. Sodik Mudjahid, M.Sc, serta segenap guru dan insan pemerhati pendidikan.

FKSS Jabar berharap Presiden Republik Indonesia dapat berkenan membaca dan mendengarkan aspirasi mereka demi keberlangsungan pendidikan yang berkualitas dan merata di Jawa Barat.


Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *