JAKARTA, GMN,- Peluncuran ‘Gerakan Nasional Pemasyarakatan, Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025’ dilakukan serentak di 94 Bapas seluruh Indonesia. Diantaranya di perkampungan Budaya Betawi Kecamatan Jagakarsa, dipenuhi ratusan Klien Pemasyarakatan yang melakukan aksi bersih-bersih lingkungan, Kamis (26/6/2025).
Program itu sebagai implementasi Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan mulai berlaku tahun 2026, khususnya terkait pidana kerja sosial dan pidana pengawasan bagi Klien Pemasyarakatan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan, Klien Bapas seluruh Indonesia hadir untuk bekerja dan berkontribusi secara nyata dan sukarela, membersihkan fasilitas umum, membantu masyarakat, terlibat dalam kegiatan sosial yang berdampak langsung.
“Ini bukan hanya simbol kesiapan Pemasyarakatan menyambut implementasi pidana kerja sosial sebagai salah satu pidana non penjara, ini juga adalah bukti bahwa Pemasyarakatan siap mengambil bagian dalam implementasi KUHP melalui pelaksanaan kerja sosial,” kata Agus Andrianto saat melaunching Aksi Nasional, Klien Bapas Peduli.
Ia menegaskan alternatif pidana bertujuan memasyarakatkan kembali terpidana sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat melalui kerja sosial. “Kerja sosial ini bukan sekadar kerja sukarela semata, tetapi bentuk penebus kesalahan mereka kepada masyarakat akibat tindak pidana yang dilakukan,” terangnya.
Menteri Agus juga mengungkapkan bahwa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Balai Pemasyarakatan, siap mengulangi kesuksesan penanganan pidana kasus Anak, dengan dampingan dan rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas yang mengutamakan ketetapan Diversi dan putusan non penjara bagi Anak yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH), sejak berlakunya Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Menurutnya, sejak berlakunya UU tersebut, jumlah hunian Anak di lapas rutan mampu turun drastis, dari yang sebelumnya 7000 anak menjadi 2000 Anak di LPKA dan Lapas Rutan hingga saat ini. “Selain meningkatkan kualitas pelaksanaan pidana, pidana alternatf juga berpotensi besar menurunkan angka overcrowding yang selama ini menjadi permasalahan klasik di lapas rutan,” imbuhnya.
Lebih lanjut Menteri Agus menjelaskan peran PK Bapas yang sangat kompleks, “PK tidak hanya sebagai pelaksana fungsi pembimbingan kemasyarakatan, namun juga arsitek yang merancang dan mendesain kembali jembatan reintegrasi, jembatan yang sempat terputus akibat suatu tindak pidana, dan dibangun kembali dengan semangat gotong royong antara klien, masyarakat, Pemasyarakatan, APH dan Pemda terhadap perbuatan menyimpang yang terabaikan,” tegasnya.
Prof Harkristuti Harkrisnowo, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia yang juga turut hadir, menyampaikan bahwa aksi bersih-bersih oleh Klien Pemasyarakatan adalah sebagai salah contoh pelaksanaan pidana kerja sosial nantinya. “Saya sangat exited pada kegiatan bersih-bersih serentak oleh klien Pemasyarakatan. Kedepannya akan ada bentuk pidana alternatif lainnya untuk pidana kerja sosial, dan saat ini sedang disusun rancangan pelaksaan pidana alternatif tersebut,” kata Harkristuti.
Gerakan Nasional Pemasyarakatan, Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025, diharapkan menjadi momentum dimulainya kontribusi langsung Klien Pemasyarakatan kepada masyarakat, yang selanjutnya akan dilaksanakan rutin setiap bulannya, hingga tiba waktunya pelaksanaan pidana kerja sosial diterapkan.
“Kami seluruh jajaran Pemasyarakatan, sesuai arahan Bapak Menteri IMIPAS siap mendukung penerapan pidana alternatif mulai dari tahap pra adjudikasi, adjudikasi dan post ajudikasi,” tegas Mashudi, Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Sebelumnya, Klien Pemasyarakatan hanya mencakup mereka yang menjalani Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, dan Asimilasi. Dengan berlakunya KUHP baru, jenis Klien Pemasyarakatan bertambah dengan hadirnya Klien pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. Hal ini menjadi bagian dari reformasi pemidanaan yang lebih humanis dan berbasis restorative justice.