JAKARTA, GMN,- Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp11,8 triliun dari kasus korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Uang tersebut berasal dari lima terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng.
Dua korporasi itu di antaranya adalah PT Multimas Nabati Asahan dan PT Multi Nabati Sulawesi. Tiga lainnya yakni PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Penyitaan dilakukan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dan diumumkan pada Selasa (17/6/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Jakarta. “Masing-masing didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap Harli.
Ia menegaskan semua dakwaan itu telah disampaikan dalam proses persidangan. Kelima terdakwa sempat diputus lepas dari segala tuntutan hukum oleh Pengadilan Tipikor.
Namun, penuntut umum mengajukan kasasi dan hingga kini prosesnya masih berjalan. Harli menyatakan negara mengalami kerugian Rp11,8 triliun sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
“Kelima terdakwa korporasi tersebut, pada tanggal 23 dan 26 Mei 2025, mengembalikan uang sejumlah kerugian negara sebesar Rp1,8 triliun,” katanya.
Uang tersebut kini telah disimpan dalam Rekening Penampungan Lainnya Jampidsus di Bank Mandiri.
“Penuntut Umum telah melakukan penyitaan berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Harli.