Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA KORUPSIHeadlineNASIONAL

KPK Sita Belasan Lahan PT Hutama Karya, Diduga Hasil Pidana Korupsi

64
×

KPK Sita Belasan Lahan PT Hutama Karya, Diduga Hasil Pidana Korupsi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA, GMN,-:Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembelian tanah yang dilakukan PT Hutama Karya di Kalianda dan Bakauheuni, Lampung. Pendalaman dengan memeriksa Kadiv Pengembangan Bisnis dan Investasi HK, M Rizal Sutjipto dan staf HK, Budi Lesmana.

“Saksi 1 dan 2 hadir. Didalami terkait dengan tidak adanya Bisnis Plan dalam pembelian tanah di Kalianda dan Bakauheni,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025).

Example 300x600

Selain Rizal dan Budi, KPK juga memeriksa mantan Anggota Komisaris HK Mukhammad Taufiq. “Didalami terkait dengan korespondensi dan komunikasi yang terjalin antara Direktur dan Komisaris rencana pembelian lahan JTTS di Lampung,” kata Budi.

Dalam kasus ini, KPK telah menyita 14 bidang tanah terkait dugaan pengadaan lahan jalan Tol Trans Sumatera (JTSS). Pengadaan itu dilaksanakan PT Hutama Karya Tahun Anggaran 2018-2020.

Sebelumnya pada 6 Juni 2026, Budi menyampaikan, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tanah sebanyak 14 (enam belas) bidang tanah. Dimana 13 berlokasi di Lampung Selatan dan 1 (satu) lainnya berlokasi di Tangerang Selatan.

Budi mengatakan, keempat belas bidang tanah itu bernilai Rp 18 Miliar. Budi juga mengatakan bahwa tanah itu diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, pada 14-15 April 2025, penyidik sudah menyita sebanyak 65 bidang tanah di Kalianda, Lampung Selatan. Lahan tersebut merupakan milik petani yang dibeli para tersangka di kasus ini.

Pembayaran lahan tersebut belum lunas, baru dibayar uang muka di tahun 2019 dengan kisaran 5-20 persen. KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, namun belum diumumkan secara resmi.

KPK telah mendalami proses pembelian lahan disekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) 2018-2020. Pembelian lahan antara PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) dengan PT Hutama Karya (HK) dalam dugaan korupsi tersebut.

Baca Juga:  Miris! SDN 11 Lintang Kanan Tak Pernah Tersentuh Bantuan Renovasi, Kemana Pemerintah dan Wakil Rakyat?

Hal tersebut diketahui setelah memeriksa Dirut PT HK, Budi Harto. “Saksi didalami terkait dengan proses transaksi jual beli lahan antara PT STJ dengan PT Hutama Karya,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025).

Selain Budi, KPK juga mendalami saksi Koentjoro dan Thomas Ari Widyantoro yang merupakan mantan Dirut PT HK Realtindo. KPK telah menyita 54 bidang tanah yang diyakini terkait perkara ini. 

Nilai aset itu ditaksir hingga Rp150 miliar. KPK mengumumkan dimulainya penyidikan baru terkait dugaan berkaitan dengan proyek pengadaan lahan untuk pembangunan JTTS.

Adapun peran PT Hutama Karya Persero merupakan pelaksana dalam pengerjaan proyek tersebut. KPK mengatakan penyidik mengendus adanya kerugian negara dari pengadaan lahan itu yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.


Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!