BANDUNG, GMN,- Peredaran rokok ilegal di Kota Bandung masih menjadi persoalan serius. Sepanjang tahun 2023 hingga 2024, aparat gabungan dari Bea Cukai dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berhasil mengamankan dan memusnahkan total 28 juta batang rokok ilegal.
“Tahun 2023 kita musnahkan 14 juta batang, dan 2024 kemarin jumlahnya juga sekitar 14 juta batang. Pemusnahannya pada 2023 dilakukan di Sancang, Garut, dan pada 2024 di Pabrik Semen Cibinong,” ujar Sekertaris Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi, Rabu (11/6/2025).
Dikatakannya, Rokok ilegal tersebut ditemukan di berbagai wilayah, terutama di warung-warung pada daerah perbatasan Kota Bandung bagian timur, utara, dan selatan.
Selain itu, razia juga dilakukan terhadap sejumlah ekspedisi di Kota Bandung, di mana petugas menemukan rokok ilegal yang hendak dikirim ke luar daerah, serta di tempat penyimpanan di kawasan Pelana dan Cicadas.
Menariknya, sebagian rokok ilegal tersebut dibuat dari bahan yang tidak lazim, seperti daun talas, yang disebut lebih berbahaya bagi kesehatan.
“Beberapa rokok ilegal tersebut ada yang terbuat dari daun talas. Menurut Dinas Kesehatan, bahan-bahan ini lebih berbahaya. Selain itu, produksinya juga dilakukan di tempat-tempat tersembunyi,” paparnya.
Dikatakan Idris, modus para pelaku juga terbilang rapi, dengan mengemas rokok ilegal menyerupai merek resmi agar sulit dibedakan. Harganya yang lebih murah, sekitar Rp9.000 per bungkus, membuatnya mudah diterima oleh masyarakat berpenghasilan rendah.
“Peredarannya bukan hanya di warung kecil, tapi juga melalui jalur ekspedisi antar kota bahkan antar pulau. Ada yang dikirim lewat bus malam,” ucapnya.
Idris menegaskan bahwa operasi pemberantasan rokok ilegal akan terus dilakukan secara berkala. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli produk ilegal demi menjaga kesehatan dan mendukung penerimaan negara dari sektor cukai.