GARUT, GMN,- Kejaksaan Negeri Garut telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, kasus perkara pencabulan yang dilakukan terduga dokter kandungan.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Helena Oktavianne mengatakan, pelimpahan tahap dua tersebut, berkas dan barang buktinya dinilai sudah lengkap.
“Hari ini kami jaksa penuntut umum menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap dua diinstitusi kami, dan berkasnya sudah lengkap” kata Helena kepada wartawan di ruang lobi Kejari Garut, Rabu (11/6/2026).
Ia menyampaikan, kasus perkara pencabulan dengan tersangka Iril ini dijerat Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Selain berkas yang sudah lengkap juga ada alat bukti yang diserahkan, antara lain flashdisk, baju dan lainnya,” tuturnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini sudah ada 5 orang saksi korban dan tentunya termasuk saksi ahli dan saksi lain lainnya.
“Alhamdullilah sudah ada lima orang saksi yang diperiksa termasuk saksi ahli dan saksi- saksi lainnya,” ujarnya menambahkan.