Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlineNASIONAL

Menteri LH Tangani Indikasi Kerusakan Lingkungan Dampak Pertambangan Nikel di Raja Ampat

61
×

Menteri LH Tangani Indikasi Kerusakan Lingkungan Dampak Pertambangan Nikel di Raja Ampat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA, GMN,- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah tegas tangani indikasi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat. Pasalnya, kawasan ini jantung keanekaragaman hayati laut dunia dan sebagai Kawasan Strategis Nasional Konservasi (KSKK). 

“Kami tidak akan membiarkan satu inci pun kerusakan di wilayah yang menjadi rumah bagi 75 persen spesies karang dunia dan ribuan spesies endemik. Penegakan hukum dan pemulihan lingkungan menjadi komitmen utama kami,” ujar Menteri Hanif Faisol Nurofiq, Sabtu (9/6/2025).

Example 300x600

Selain itu, pengawasan ini juga berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2023. Aturan tersebut tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat.

Hanif mengatakan, Raja Ampat merupakan kawasan yang sangat istimewa. Lautannya merupakan pusat dari segitiga karang dunia dengan lebih dari 553 spesies karang (75% dari seluruh spesies dunia). 

Lalu 1.070 spesies ikan karang, dan 699 jenis moluska, ddarat terdapat 874 spesies tumbuhan (9 endemik), 114 spesies herpetofauna (5 endemik). Lalu  47 spesies mamalia (1 endemik) dan 274 spesies burung (6 endemik). 

“Potensi wisata alamnya luar biasa dan telah menjadi tujuan wisata kelas dunia. Namun, berdasarkan laporan masyarakat dan media, terdapat kegiatan pertambangan nikel yang mengancam ekosistem Raja Ampat,” ucap Hanif. 

KLH telah melakukan pengawasan langsung pada 26–31 Mei 2025 di empat perusahaan. Yakni PT GN, PT ASP, PT KSM, dan PT MRP. PT GN.

Disana ditemukan adanya pencemaran akibat settling pond yang jebol dan kegiatan di kawasan suaka alam. KLH  akan memerintahkan peninjauan ulang izin lingkungan dan melakukan penegakan hukum pidana serta gugatan perdata.

“PT KSM melakukan kegiatan di Pulau Kawe, pulau kecil yang berada di kawasan hutan produksi. Izin lingkungan akan ditinjau kembali dan proses hukum akan dilakukan atas pelanggaran kehutanan,” ujar Hanif.

Baca Juga:  ASI Ekslusif Penting Untuk Cegah Stunting dan Tingkatkan Kesehatan Anak

PT MRP menjalankan eksplorasi di Pulau Manyaifun dan Batang Pele tanpa dokumen lingkungan dan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). KLH juga akan menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Barat Daya berbasis Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Penanganan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. KLH memastikan bahwa seluruh izin dan aktivitas usaha harus selaras dengan perlindungan ekosistem serta hukum yang berlaku.


Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!