CIREBON, GMN,- Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota menertibkan para pelajar yang masih berkeliaran di jalan pada malam hari. Tercatat sebanyak 44 remaja diamankan dan dibawa ke Mapolres, dalam kegiatan operasi jam malam bagi pelajar, Minggu malam (8/6/2025).
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menjelaskan mayoritas dari mereka berusia antara 16 hingga 17 tahun yang kedapatan nongkrong di pinggir jalan. Beberapa di antaranya terbukti mengonsumsi minuman keras dan membawa obat-obatan keras yang termasuk dalam kategori narkotika.
“Rata-rata anak-anak ini kami dapati sedang mengonsumsi miras, dan ada juga yang membawa obat keras tertentu. Kami akan proses sesuai pelanggarannya, bila sudah masuk ranah pidana, akan kami tindak tegas tanpa toleransi, meskipun mereka masih di bawah umur atau masih berstatus pelajar,” ujar AKBP Eko.
Ia menambahkan, operasi ini merupakan bagian dari langkah preventif dan represif dalam mencegah tindak kriminal di kalangan remaja, seperti tawuran dan aksi kekerasan lainnya.
Penertiban juga merupakan tindak lanjut atas kebijakan Gubernur Jabar yang melarang anak-anak di bawah umur berada di luar rumah pada pukul 21.00 hingga 04.00 WIB pagi.
“Awalnya mereka hanya nongkrong, mabuk, atau mengonsumsi obat-obatan. Tapi ini bisa berlanjut ke tindakan kriminal seperti tawuran atau pengerusakan, sebelum itu terjadi kami tindak dahulu,” ucapnya.
Dalam operasi tersebut, polisi juga mendapati beberapa pelajar yang berkeliaran tanpa tujuan yang jelas. Para remaja yang tidak terbukti melakukan pelanggaran serius akan dibina, sementara yang kedapatan membawa senjata tajam atau melakukan penganiayaan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.