BEKASI-GMN,- Sudah lebih dari tiga bulan sejak ibunda tercinta, Dorothea, meninggal dunia. Namun hingga kini, Dar Edi Yoga, warga Bekasi Utara, belum menerima akta kematian resmi dari instansi pemerintah. Padahal, seluruh dokumen dan persyaratan telah diserahkan lengkap sejak awal.
Bukannya mendapat kejelasan, Dar Edi justru harus menghadapi berbelitnya birokrasi. Ia diminta menunggu karena sistem kependudukan masih mencantumkan nama adik kandungnya dalam Kartu Keluarga (KK) lama, meskipun sang adik telah resmi pindah dan berdomisili di Lampung dengan dokumen kependudukan baru.
“Semua persyaratan sudah saya serahkan. Tapi alasannya sistem masih menganggap adik saya belum pindah. Ini sangat mengecewakan,” ujar Dar Edi Yoga dalam keterangan pers rilisnya,yang diterima Redaksi, pada Minggu (8/6/2025).
Ironisnya, pihak kecamatan justru menyarankan keluarga untuk mengurus validasi data secara manual ke Dukcapil Lampung, atau meminta adiknya membuat surat pembatalan pindah domisili. Solusi yang ditawarkan dinilai Dar Edi sebagai tidak masuk akal, terlebih dalam situasi duka yang belum selesai.
“Masa akta kematian tidak bisa terbit karena data orang yang masih hidup belum divalidasi? Ini bukan soal teknis, tapi soal akal sehat,” kritiknya tajam.
Dar Edi mengaku telah melaporkan persoalan ini kepada Sekretaris Camat Bekasi Utara dan Wali Kota Bekasi, namun belum ada tanggapan. Ia menilai sistem administrasi saat ini gagal hadir dalam momen penting yang seharusnya ditangani dengan empati dan kecepatan.
“Kalau datanya sudah diperbarui, kenapa sistemnya masih hidup di masa lalu? Jangan-jangan birokrasi kita belum siap menyambut kematian, bahkan kematian data,” sindir Dar Edi.
Hingga berita ini diturunkan, akta kematian almarhumah Dorothea belum diterbitkan. Dar Edi berharap agar pemerintah, khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), bisa lebih tanggap dan manusiawi dalam menghadapi peristiwa duka, bukan malah menambah beban warga dengan proses yang tak logis.