JAKARTA, GMN,- Pemerintah membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen. Pembatalan tersebut adanya sistem penganggaran yang lambat. Hal itu diterangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, Senin (2/6/2025).
“Kita sudah rapat di antara para menteri, dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat. Sehingga, kalau kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli, kami memutuskan tak bisa dijalankan,” kata Menteri Sri Mulyani
Pemerintah pun mengganti skema diskon tarif listrik menjadi Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan kepada pekerja dan guru honorer. Jumlah subsidi untuk dua bulan yakni Juni dan Juli 2025 sebesar Rp 600.000.
BSU ini akan disalurkan kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan atau di bawah upah minimum provinsi, kabupaten, dan kota. Para pekerja yang masuk dalam kategori penerima bantuan ini harus sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun, guru honorer penerima BSU mencapai 565 ribu orang. Mereka tersebar di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebanyak 288 ribu guru, dan Kementerian Agama 277 ribu guru.
“Sehingga diskon tersebut digantikan menjadi Bantuan Subsisidi Upah. Maka, kami memutuskan dengan kesiapan data dan kecepatan program untuk menargetkan BSU ini,” ujar Menkeu.
Menteri Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemberian subsidi upah ini sempat dipertanyakan sejumlah pihak. Diketahui, emberian BSU pernah diterapkan pada masa Covid-19.
“Jadi, kalau kita lihat waktu desain awal untuk subsidi upah, itu masih ada pertanyaan mengenai target grupnya. Karena waktu ini kan bantuan subsidi upah, pernah dilakukan pada masa Covid-19, waktu itu data BPJS masih perlu untuk dibersihkan,” kata dia.
Sri Mulyani memastikan data BPJS Ketenagakerjaan sudah divalidasi, sehingga datanya akurat dan tepat sasaran. Oleh karena itu, pemerintah semakin yakin untuk memberikan bantuan subsidi upah bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
“Sekarang karena BPJS Ketenagakerjaan datanya sudah clean untuk betul-betul pekerja yang di bawah Rp 3,5 juta, dan sudah siap. Maka, kami memutuskan dengan kesiapan data dan kecepatan program untuk mengalokasikannya ke bantuan subsidi upah,” ujarnya.