Jakarta-GMN,- Polemik pemilihan Ketua RW 011 Kampung Sawah, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing terus bergulir. Setelah sebelumnya, Panitia Pemilihan yang cacat prosedur dibubarkan kini pembentukan Panitia Pemilihan yang baru pun mendapat penolakan.
Warga yang menolak dipimpin Koordinator, Hanjah Simbolon mendatangi Kantor Walikota Jakarta Utara, Senin (26/5/2025), menyampaikan mosi tidak percaya pada Sekkel, Tohadi, Lurah, Tien Septimar dan Camat, Depika Romadi.
Alasannya, pembentukan panitia baru yang dilaksanakan di aula Kantor Kelurahan, Minggu (27/5/2025) dihadiri Lurah tetap cacat prosesur karena masih melibatkan tiga orang kepantiaan yang lama.
Kemudian, maraknya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum pengurus RW. Pungli di alami warga antara lain, pungli pemasangan meteran PAM, pengurusan PTSL, pungli pembangunan.
“Kami datang karena kami sudah tidak percaya kepada pemerintah tingkat wilayah. Dimana kami sudah lelah dipermainkan. Warga tidak mendapat pelayanan dan dipungli oleh oknum tapi mereka diam,” jelas Hanjah.
Dia meminta Walikota mengevaluasi Sekkel, Lurah dan Camat yang seolah setali tiga uang dalam polemik ini. Pihaknya curiga ada kong kalikong dari ketiganya dengan oknum dimaksud.
Camat Cilincing, Depika Romadi yang dituding pun membantah. Menurutnya forum masyarakat RW pembentukan panitia pemilihan sudah sesuai dengan Pergub 22 Tahun 2022.
“Pembentukan Pantia Pemilihan kemarin sudah sesuai acuan Pergub. Jika ada warga yang keberatan harusnya membentuk forum musyawarah kembali,” tegasnya.
Lurah Semper Timur, Tien Septimar menambahkan, warga seharusnya mengikuti seluruh rangkaian pemilihan. Jika warga tidak menerima hasil pemilihan bisa mengujinya di PTUN.
Sedangkan mengenai pelayanan dan pungli yang dikeluhkan pihaknya tidak punya kapasitas karena oknum dimaksud adalah warga setempat.
“Saya hanya bisa memfasilitasi dengan memanggil yang bersangkutan dan memberikan ruang untuk musyawarah. Karena itu kan warga saya juga,” tegasnya.
Sedangkan Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Jakarta Utara, Yoga mengakui adanya cacat prosedur dalam musyawarah pembentukan panitia RW sebelumnya. Oleh karenanya Lurah mengambil kebijakan membubarkan kepanitiaan tersebut.
“Dari hasil kajian kami, ditemukan cacat prosedur yaitu belum adanya tata tertib (tatib) musyawarah warga sedangkan pembentukan panitia sudah berjalan,” jelasnya.
Namun, menurut Yoga, dalam konteks pembentukan pantia baru yang kemarin dilaksanakan sudah sesuai prosedur dan sesuai ketentuan. Untuk itu harus tetap dijalankan.
Untuk ketiga orang yang dilaporkan oleh warga dari kepanitiaan sebelumnya pun sudah sesuai prosedur karena merupakan hasil dari musyawarah warga.