Jakarta-GMN,- Untuk mempercepat dan mempermudah para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam memperoleh legalitas usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB), Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kelurahan Pademangan Barat resmi meluncurkan layanan inovatif bertajuk “NIB One Click”.
Kepala UP PTSP Pademangan Barat, I. Putu B. S., dalam keterangannya pada Selasa (27/5/2025), menyampaikan bahwa layanan digital ini merupakan implementasi nyata dari Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, yang mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memiliki NIB melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Latar Belakang dan Tujuan Layanan NIB One Click
Kebijakan percepatan legalisasi usaha melalui NIB didasari oleh Peraturan Presiden No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Dengan adanya NIB, pelaku usaha tak lagi perlu repot mengurus berbagai izin terpisah karena NIB berfungsi sebagai identitas resmi dan legalitas tunggal yang terhubung dengan berbagai sistem perizinan dan instansi pemerintah.
NIB wajib dimiliki oleh semua pelaku usaha, baik individu maupun badan usaha. Bagi UMKM, kepemilikan NIB sangat penting karena membuka akses terhadap pembiayaan, kemitraan, dan program-program pemerintah.
Sayangnya, dari sekitar 65 juta UMKM di Indonesia, baru sekitar 10 juta yang memiliki NIB, berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM per Agustus 2024.

Tantangan di Wilayah Pademangan Barat
Kondisi serupa juga terjadi di Kelurahan Pademangan Barat. Dari total 241 pelaku UMKM, baru 133 di antaranya yang memiliki NIB hanya sekitar 55%.
Ini menunjukkan bahwa proses pengurusan NIB masih dirasa sulit, terutama bagi pelaku usaha mikro.
Banyak pelaku UMKM mengalami kendala teknis saat menggunakan platform OSS dan sering kali harus bolak-balik ke loket layanan hanya untuk berkonsultasi atau mengunggah dokumen.
Hal ini tentu menyulitkan, terutama bagi pelaku usaha yang memiliki keterbatasan waktu atau kemampuan digital.
Solusi Digital: Layanan NIB One Click
Menjawab tantangan tersebut, UP PTSP Kelurahan Pademangan Barat menghadirkan layanan NIB One Click.
Melalui sistem layanan elektronik ini, pelaku UMKM kini dapat mengajukan pembuatan NIB secara online, kapan pun dan di mana pun, tanpa perlu datang langsung ke loket pelayanan.
Inovasi ini hadir sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik yang lebih responsif dan adaptif terhadap perkembangan digital.
Harapannya, seluruh UMKM di wilayah Pademangan Barat dapat segera memiliki NIB dan naik kelas secara legal.
Manfaat dan Harapan ke Depan
Melalui NIB One Click, proses pengurusan legalitas usaha menjadi lebih efisien, cepat, dan transparan.
Ini bukan hanya memudahkan pelaku usaha, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal secara berkelanjutan.
“Dengan layanan ini, pelaku UMKM cukup mengakses dari rumah atau lokasi usahanya. Proses lebih cepat, lebih mudah, dan tentu lebih hemat waktu,” jelas I. Putu B. S.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kepemilikan NIB hingga 100% di wilayah Pademangan Barat, sekaligus menjadi model pelayanan yang bisa direplikasi di wilayah lain.