SUBANG-GMN,- Aksi pembobolan mesin ATM di kantor KCP Bank BJB Desa Purwadadi Barat, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang berhasil digagalkan oleh jajaran Polres Subang.
Lima pelaku diringkus bersama barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Aula Patriatama, Senin (26/5/2025), mengungkap bahwa kasus ini merupakan pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara terorganisir.
Modus Para Pelaku: Bobol ATM dengan Las, Lalu Kabur Gunakan Mobil
Kelima tersangka berinisial SR, AK, AS, SI, dan MI membobol mesin ATM dengan cara dilas dan merobohkannya. Mereka kemudian membawa kabur uang tunai senilai Rp202 juta menggunakan mobil Daihatsu Xenia.
Aksi kejahatan ini terhenti setelah Tim Satreskrim Polres Subang melakukan patroli cepat pada Minggu (25/5). Para pelaku berhasil ditangkap di daerah Cigugur, Kecamatan Pusakan Jaya, dan langsung diamankan bersama barang bukti.

Ancaman Hukuman Maksimal 7 Tahun Penjara
“Kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kapolres.
Komitmen Polres Subang Jaga Keamanan Wilayah
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan Polres Subang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Proses konferensi pers berlangsung aman dan kondusif, dengan dukungan penuh dari jajaran kepolisian setempat.