JAKARTA-GMN,- Polemik penunjukan Kepala Satuan PAUD 01 Warakas oleh Ketua RW berbuntut panjang. Sebab, penunjukan tersebut diduga melanggar Permendikbud No 137 Tahun 2014.
Kepala Seksi PAUD dan Bikmas, Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Utara, I. Budiana mengatakan pengangkatan Kepala Satuan dan guru pendamping harus merujuk kepada peraturan tersebut.
“Kewenangan pengelolaan memang ada di tingkat wilayah dan yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan adalah Lurah setempat,” jelasnya kepada media di kantornya, Senin (19/5/2025).
Menurutnya dalam Permendikbud tersebut mengatur tentang kriteria wajib terkait kompetensi yang harus dimiliki baik oleh guru pendamping maupun kepala satuan.
Merujuk pada Pasal 26 guru pendamping harus memiliki setidaknya Ijazah D2 Pendidikan Guru dan Taman Kanak-Kanak (PGTK) atau ijazah SMA namun memiliki sertifikat dan memiliki sertifikat pelatihan/ pendidikan/ kursus PAUD jenjang guru pendamping dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah.
Sebelumnya, Ketua RW 01, Bagus mengambil kebijakan peremajaan kepengurusan PAUD dengan menunjuk Reni sebagai Kepala Satuan menggantikan Ira Makalim SPd.
Sayangnya, penunjukan Reni dinilai sebagai keputusan yang arogan dan bermuatan politis. Pasalnya yang bersangkutan tidak memiliki kompetensi sesuai yang diatur dalam Permendikbud No 137 Tahun 2014 karena latar belakang pendidikannya adalah D3 Keperawatan.
Selain itu, sejak berdiri Tahun 2010 dan diresmikan Walikota Jakarta Utara pada tahun 2014 operasional PAUD berjalan baik dan terus berkembang. Bahkan, Ira Makalim SPd mendapat penghargaan terbaik pertama kategori GTK Inovatif – Kepala Satuan PAUD pada Jambore Guru dan Tenaga Pendidikan Hebat Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2024 lalu.
Dari informasi yang berhasil dihimpun media ini, sejatinya, Ketua RW hendak mengusai bangunan PAUD yang akan dijadikan Sekretariat RW.
Ketua RW kemudian melakukan penutupan plang PAUD dan digantikan dengan banner Sekretariat RW 01 Kelurahan Warakas tanpa ada koordinasi dan pemberitahuan.
Namun, pihak PAUD yang tidak terima kemudian mendatangi Polres Metro Jakarta Utara untuk membuat laporan, namun disarankan untuk membuat somasi terlebih dahulu.
Dasar dari pengurus PAUD menolak kebijakan RW karena peruntukan bangunan tersebut adalah untuk PAUD Melati yang berdiri di atas bangunan aset Pemprov DKI.
Hingga berita ini diturunkan, baik Ketua RW, Bagus maupun Kepala Satuan yang ditunjuk, Reni belum berhasil ditemui guna dikonfirmasi terkait masalah ini.