JAKARTA, GMN,- Pengadilan Jakarta Pusat kembali menggelar perkara Mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong, Selasa (20/5/2025). Pada pembelaannya Tom Lembong mengatakan tidak ada yang melanggar aturan dalam kegiatan importasi gula.
“Tidak ada aturan yang dilanggar dalam importasi gula. Saya merasa dalam perkara ini semuanya tidak ada yang salah, tidak ada yang melanggar aturan,” ucap Tom dalam pembelaannya.
Thomas Lembong menyebut impor dan distribusi gula sudah dibicarakan di tingkat pemerintah. “Bapak Presiden meminta bantuan para plat merah yaitu BUMN, TNI, Polri ikut membantu meredam harga gula, harga pangan,” katanya.
Sementara JPU Triyana mengatakan distribusi ke daerah terpencil seperti Kalimantan maupun Papua tidak terdistribusi dengan baik. “Seharusnya kerja sama Inkopkar itu titik tekannya untuk pengendalian stabilisasi harga di daerah terpencil itu malah itu tidak tercapai,” ucapnya.
Menurutnya karena tidak tercapai, Kementrian Perdagangan melakukan evaluasi terhadap para distributor gula. “Kementrian Perdagangan mengevaluasi ternyata setelah dilakukan operasi pasar harga gula di tingkat konsumen masih tinggi di atas 15.000/kg,” katanya.
Sebelumnya, jaksa mengungkuap keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar. Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.