Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlineJAWA BARATKOTA BANDUNG

Hambat Pendapatan Daerah, Parkir Liar di Kota Bandung Ditertibkan Dishub

93
×

Hambat Pendapatan Daerah, Parkir Liar di Kota Bandung Ditertibkan Dishub

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANDUNG, GMN,- Parkir liar yang dianggap meresahkan masyarakat dan menimbulkan kemacetan, ditertibkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung. Selain meresahkan masyarakat, parkir liar dianggap menghambat pendapatan daerah dari sektor parkir.

“Operasi gabungan penertiban parkir liar adalah kegiatan rutin yang kami lakukan setiap hari Senin hingga Kamis. Salah satunya kami lakukan di lokasi sepanjang Jalan Dipati Ukur hingga Simpang Dago,” Ujar Penyidik Koordinator Operasi Dinas Perhubungan Kota Bandung, Posma Simanjorang, Minggu(13/5/2025).

Example 300x600

Posma mengungkapkan, operasi gabungan ini bermula atas laporan dari aplikasi LAPOR! maupun hotline Dishub Kota Bandung. Kegiatan ini melibatkan Dishub Kota Bandung, Polrestabes Kota Bandung, Garninus dan TNI. 

“Sesuai dengan prosedur, kita menemukan kendaraan yang parkir di bawah P coret atau di persimpangan jalan akan kami tindak,” ucapnya.

Dalam operasi, Posman menjelaskan, pertama pihaknya mengimbau kepada para pemilik kendaraan memindahkan kendaraannya. Jika pemilik kendaraan tidak ada di tempat, akan dilakukan penindakan pemasangan stiker yang pertama.

Kedua, jika kendaraan terparkir di bawah tanda dilarang parkir dan pemilik kendaraan tidak di tempat maka akan lakukan penderekan dan pengangkutan.

“Kendaraan ini akan kita angkut ke Terminal Leuwipanjang. Di sana pemilik kendaraan bisa menyelesaikan administrasi dan mengambil kembali kendaraannya sesuai prosedur,” jelasnya.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung No. 01 Tahun 2024 Tentang Pojak daerah dan Retribusi Daerah Pasal 54 besaran per tindakan untuk kendaraan roda dua atau tiga sebesar Rp245.000, roda empat sebesar Rp525.000 dan roda lebih dari empat sebesar Rp1.050.000. 

Posman mengimbau bagi pengguna kendaraan untuk perhatikan tata cara parkir dan manfaatkan lahan parkir yang resmi serta tetap mematuhi marka jalan. 

Jika menemukan pelanggaran parkir liar yang meresahkan. Wargi Bandung bisa melaporkan ke Aplikasi SIMDEK atau ke instagram resmi @dalops.dishubbdg dan manfaatkan juga aplikasi LAPOR! melalui Lapor.go.id.


Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Baca Juga:  Catat! Ini Jadwal Bazar Murah Sembako yang Digelar Pemkot Bandung
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!