BANDUNG BARAT–GMN,- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kabupaten Bandung Barat memberikan pendampingan hukum dan psikososial kepada keluarga korban pembunuhan tragis yang terjadi di wilayah Kecamatan Cililin,Kab.Bandung Barat, pada Minggu, 8 Desember 2024 lalu.
Sejak empat hari pasca kejadian, tim LBH Ansor langsung turun untuk memberikan pendampingan kepada keluarga korban, Ai Jenabiah, yang tewas secara mengenaskan di tangan suaminya sendiri.
Berdasarkan keterangan pihak berwajib, korban ditemukan dalam kondisi luka parah dengan tubuh bersimbah darah akibat tusukan senjata tajam dan hantaman benda tumpul. Motif sementara dari kasus ini diduga karena kecemburuan.
Pelaku kini telah dijatuhi hukuman maksimal oleh majelis hakim dengan vonis 14 tahun penjara.
Ketua Divisi Litigasi LBH GP Ansor, Hadian Munandar, S.H., menjelaskan bahwa pendampingan hukum yang diberikan mencakup beberapa aspek penting, antara lain:
1. Bantuan pengurusan dokumen hukum dan pelaporan progres kasus ke keluarga.
2. Pendampingan Saksi-Saksi pendukung.
3. Fasilitasi Pengembalian Barang bukti milik korban, Hp, dompet, dan uang senilai sekitar 1,5 juta.
4. serta pendampingan hukum sampai putusan pengadilan yakni Hadian Munandar, SH (ketua Div Litigasi & Non Litigasi/Advokat) dan Saepul Rizal, SH (divlit C.Advokat/Pendamping Hukum).
“Komitmen kami adalah memastikan jalannya proses hukum secara terbuka dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban. Kami juga terus mengawal proses investigasi agar tidak ada upaya untuk mengaburkan kasus ini,” tegas Hadian dalam pers rilisnya, pada Kamis (17/04/2025).
Pendamping hukum lainnya, Saepul Rizal, S.H., menambahkan bahwa tragedi ini telah meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban.
Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan.
“Sebagai kuasa hukum keluarga almarhumah Ai Djaenabiah, kami turut berduka sedalam-dalamnya. Ini bukan sekadar kehilangan nyawa, tapi juga duka yang membekas. Kami akan terus mengawal hingga keadilan benar-benar ditegakkan,” ujar Saepul.
LBH Ansor KBB juga menjalin sinergi dengan Polsek Cililin, Polres Cimahi, dan Kejaksaan Negeri Cimahi untuk mempercepat penanganan perkara dan mendukung proses persidangan.
Ridwan (23), menantu korban, mengungkapkan rasa terima kasih atas pendampingan dari LBH Ansor KBB.
“Awalnya kami sangat bingung harus mulai dari mana. Tapi alhamdulillah, LBH GP Ansor KBB mendampingi kami sejak awal hingga proses putusan. Kami bersyukur karena pelaku divonis maksimal,” ungkapnya.
Sementara itu, Jaksa dari Kejaksaan Negeri Cimahi, Indah Pujiati, S.H., turut mengapresiasi peran aktif LBH Ansor KBB dalam mendampingi korban dan keluarganya selama proses hukum berjalan.
Ketua LBH GP Ansor Kabupaten Bandung Barat, MT Zultaqwa, S.H., M.H., juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah bersinergi dengan LBH Ansor KBB.
Sebagai lembaga Bantuan hukum yang bernaung di bawah Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) dan Nahdlatul Ulama (NU), LBH Ansor berkomitmen mendampingi masyarakat yang termarjinalkan, khususnya dalam perkara pidana, kekerasan, perdata Islam, serta pelanggaran hak asasi manusia.
Tak hanya di jalur litigasi, LBH Ansor KBB juga aktif dalam kegiatan diskusi hukum di tingkat lokal,Demokrasi, Kebijakan publik dan mendorong kesadaran hukum di masyarakat desa dan komunitas pesantren, serta turut aktif juga berkontribusi dalam regulasi di tingkat daerah.
Sumber berita : Pers Rilis LBH Ansor KBB