SUBANG-GMN,- Sebanyak 5 orang pelaku pengeroyokan terhadap Jurnalis di Subang berhasil diringkus oleh Jajaran Satreskrim Polres Subang.
Dalam konferensi persnya, pada Jum’at sore (11/4/2025), Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu yang dipimpin langsung oleh Kasatrekrim AKP Bagus Panuntun, mengungkapkan pelaku pengeroyokan terhadap Jurnalis Hadejabarnews sudah berhasil kita amankan 2 jam pada peristiwa tersebut terjadi.

“Kasus viralnya pengeroyokan terhadap seorang Jurnalis di Subang ini berawal saat korban Hadi Hardian(46) melakukan peliputan untuk meminta konfirmasi terkait perizinan perusahaan ayam petelur CV Indah Mulya Mandiri di Desa Sukahurip Kecamatan Cijambe, pada Rabu(8/4/2025) sekitar pukul 13.00 WIB,” katanya.
Kedatangan Korban ke Tempat Kejadian (TKP) sempat diterima oleh pemilik perusahaan dan sempat berkomunikasi sebelum terjadinya adu mulut dan akhirnya terjadi pengeroyokan.
“Pihak owner perusahaan MA sempat memberikan keterangan terkait perizinan dan sempat menunjukan papan yang berisikan keterangan perizinan,” katanya.
Namun, saat menunjukan papan perizinan, para tersangka yang kita amankan ini sempat kesal dan tersulut emosi oleh korban. Karena Sehari sebelumnya korban sempat datang ke TKP mengambil video/foto tanpa izin, dan sempat dilarang.
“Itulah yang membuat akhirnya cekcok dengan para pekerja kandang hingga akhirnya terjadi pengeroyokan terhadap korban sekitar pukul 13.30 WIB, Rabu(8/4/2025),” ungkapnya.
Akibat pengeroyokan tersebut, jurnalis media online lokal tersebut mengalami luka akibat pemukulan yang dilakukan oleh ke 5 tersangka.
“Korban mengalami luka memar dibagian wajar, terutama hidung hingga mengeluarkan darah, dan juga mengalami pemukulan dibagian punggung dan dada,” katanya.
“Korban mengalami pemukulan oleh para tersangka murni menggunakan tangan kosong, tak ada yang menggunakan benda tajam. Saat ini korban masih menjalani perawatan di RSUD Subang,”ucapnya
Selain mengamankan 5 pelaku pengeroyokan, Satreskrim Polres Subang juga mengamankan barang bukti pakaian korban.
“Polisi juga mengamankan CCTV di TKP perusahaan ayam petelur tersebut,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, saat ini para tersangka yang semuanya pekerja di perusahaan ayam tersebut masing-masing berinisial AM(21), AW(42), CB(30), MR(27), dan SM(20) mendekam di sel tahanan Mapolres Subang serta terancam hukuman 7 tahun penjara karena mengakibatkan korban luka.
“Ke 5 pelaku terancam Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” ucapnya.
Kasatreskrim menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan atau aksi main hakim sendiri, apapun permasalahanya sebaiknya bisa diselesaikan secara baik-baik tidak dengan emosi.
“Ingat negara kita iuni negara hukum, segala bentuk tindakan kekerasan tidak dibenarkan dan Polres Subang akan bertindak tegas tanpa pandang bulu kepada siapapun yang melakukan aksi kekerasan ,”pungkasnya