Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlineHUKUM KRIMINALKOTA CIMAHI

Satreskrim Polres Cimahi Berhasil Menangkap Pelaku Perampokan ATM di Minimarket

227
×

Satreskrim Polres Cimahi Berhasil Menangkap Pelaku Perampokan ATM di Minimarket

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

CIMAHI-GMN,- Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi berhasil menangkap seorang pria berinisial DSP yang terlibat dalam aksi perampokan dengan kekerasan di sebuah minimarket di Jalan Sersan Bajuri KM 45, Desa Cihideung, pada Rabu malam (13/3/2025).

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengungkapkan bahwa selain menyekap karyawan minimarket, DSP juga berusaha membobol mesin ATM yang ada di lokasi dengan menggunakan peralatan seperti las, tabung gas, oksigen, dan linggis.

Example 300x600

“Pelaku mencoba membuka ATM dengan alat las di Indomaret,” ujar Tri saat konferensi pers di Mapolres Cimahi pada Jumat (14/3/2025).

Untuk menghindari bukti, DSP merusak seluruh kamera pengawas di minimarket dengan mengecatnya menggunakan pilox.

“Pelaku menutupi CCTV dengan cat semprot,” tambahnya.

Kapolres menjelaskan, DSP masuk ke dalam minimarket sekitar pukul 23.00 WIB dan langsung menodongkan airsoft gun kepada pegawai untuk menyekap mereka di ruang gudang.

“Pelaku menyekap pegawai setelah menodongkan senjata,” kata Tri.

Tak hanya mengancam dengan senjata, DSP juga memukul beberapa pegawai hingga menyebabkan luka. Salah satu pegawai berhasil mengirimkan pesan lewat grup WhatsApp yang akhirnya diteruskan oleh pemilik toko kepada Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua.

“Dalam waktu kurang dari lima menit, petugas sudah berhasil menangkap pelaku di lokasi kejadian,” ungkap Tri.

Polisi memastikan bahwa DSP bukanlah seorang residivis, dan semua peralatan yang digunakan dalam aksi tersebut merupakan barang baru.

DSP kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan kekerasan, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Tri.

Sementara itu, DSP yang bekerja sebagai seorang sales mengaku nekat melakukan perampokan karena terbelit utang pinjaman online (pinjol) sebesar Rp200 juta akibat kecanduan judi online.

Baca Juga:  HUT Ke 4: Relawan Bara Gelar Santunan Anak Yatim, Lansia dan Disabilitas

“Saya terjerat utang pinjol Rp200 juta,” akunya.

Pelaku juga menyebutkan bahwa aksi tersebut adalah yang pertama kalinya, dan teknik untuk membobol ATM dipelajari dari tutorial di YouTube.


Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!