Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlineHUKUM KRIMINAL

Tiga Pelaku Begal Sadis di Bandung Barat Berhasil Ditangkap oleh Resmob Polres Cimahi

175
×

Tiga Pelaku Begal Sadis di Bandung Barat Berhasil Ditangkap oleh Resmob Polres Cimahi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

CIMAHI-GMN,- Tiga pelaku begal kasus perampokan dengan kekerasan (curas) yang sempat viral di media sosial berhasil ditangkap oleh Resmob Polres Cimahi. Ketiga tersangka tersebut berinisial DD, DH, dan DK, diringkus oleh Polres Cimahi usai melakukan aksi di Jalan Haji Gofur, Kabupaten Bandung Barat, pada Selasa 4 Maret 2025 dini hari yang lalu dan korbannya berinisial KLS mengalami luka sabetan senjata tajam di wajah dan saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengungkapkan bahwa dalam waktu tiga hari, pihaknya berhasil menangkap para pelaku yang beraksi dengan cara sadis hingga menyebabkan korban mengalami luka serius.

Example 300x600

“Korban dan pelaku sama-sama pedagang kelapa. Pelaku berpura-pura ingin membeli kelapa dari korban dengan metode pembayaran tunai (COD),” ujar Tri saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (7/3/2025).

Menurutnya, peristiwa ini berawal saat korban dan seorang saksi pergi ke Bekasi dengan mobil pickup untuk mengantar kelapa. 

“Pada Selasa dini hari, mereka menuju daerah Haji Gofur dan dijemput oleh tersangka DD di sebuah pertigaan, lalu diarahkan ke jalan sempit yang sepi dan gelap,” ucapnya.

Tak lama kemudian, dua tersangka lainnya muncul dan langsung membekap serta menganiaya korban dengan sadis. 

“Korban hingga kini masih dirawat di ruang ICU dan belum bisa dimintai keterangan,” terangnya.

Sementara itu, saksi yang turut mengalami penganiayaan kini sudah berangsur pulih dan memberikan keterangan kepada polisi. 

“Berdasarkan keterangan saksi, kami berhasil menangkap para tersangka,” kata Tri.

Para pelaku diduga telah merencanakan aksi ini dengan berpura-pura menjadi pedagang kelapa untuk mengincar barang milik korban.

Tri menegaskan Polres Cimahi akan menindak tegas para pelaku yang mengganggu ketertiban atau mencelakai masyarakat, Pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas para pelaku yang mengganggu ketertiban dan mencelakai masyarakat di wilayah hukum Polres Cimahi,” tegas Tri.

Baca Juga:  Resmikan Ekshibisi Tanah Ulayat, Menteri AHY Berharap Dapat Satukan Visi Sukseskan Pendaftaran Tanah Ulayat di Indonesia dan ASEAN

Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengembangkan penyelidikan lebih lanjut. Para tersangka mengaku baru pertama kali melakukan kejahatan ini, namun mereka ditangkap saat hendak beraksi kembali.

Para tersangka dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan hukuman hingga 9 tahun penjara.


Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!