CIMAHI-GMN,-, Bulan Suci Ramadhan oleh mayoritas umat Muslim di seluruh dunia dijadikan sebagai momentum untuk memperbanyak pahala ibadah dan memperbaiki diri.
Namun, hal itu tidak berlaku untuk RNF yang diketahui merupakan Ketua Bawaslu di Kab.Bandung Barat. Pasalnya, RNF ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Cimahi saat kedapatan sedang pesta narkoba jenis sabu.
Polres Cimahi menangkap Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat, Riza Nasrul Falah Sopandi (RNF), bersama dua rekannya, TY dan RI, atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Penangkapan ini bermula dari operasi yang dilakukan terhadap bandar dan kurir sabu di Cililin, Kabupaten Bandung Barat, pada Rabu (5/3/2025).
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menjelaskan bahwa RNF menjabat sebagai Ketua Bawaslu KBB, sementara TY dan RI adalah pengacara yang juga merupakan pemilik rumah tempat kejadian. Ketiganya diketahui memiliki hubungan pertemanan sejak masa kuliah. Berdasarkan keterangan mereka, ini adalah pertama kalinya mereka menggunakan sabu.
Ketiga tersangka kini dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Sementara para bandar dan kurir yang ditangkap sebelumnya terancam Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU yang sama, dengan ancaman pidana minimal lima tahun hingga seumur hidup, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.