Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example floating
Example floating
Example 728x250
KOTA CIMAHI

Pelantikan Dua Agenda Sekaligus Wakil Ketua DPRD Dan PAW Agenda Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi

71
×

Pelantikan Dua Agenda Sekaligus Wakil Ketua DPRD Dan PAW Agenda Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

CIMAHI-GMN,- Bertempat Di Jalan Hj Djuleha Karmita No 5 Kec Cimahi Tengah Kota Cimahi digedung DPRD Kita Cimahi digelar acara Sidang Paripurna DPRD untuk pelantikan dua acara sekaligus yaitu pelantikan Wakil Ketua DPRD H Nabsun untuk menggantikan Wakil Ketua DPRD H Ali Hasan (Almarhum) dan pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) H. Ali Hasan (Almarhum) dari Fraksi Golkar, digantikan oleh Mochamad Novip putra H Nabsun.
Rabu (12/2/2025).

Sidang Paripurna DPRD dipimpin langsung Wahyu Widyatmoko Ketua DPRD Kota Cimahi menjelaskan, bahwa peresmian Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kota Cimahi dan yang keduanya adalah Peresmian pengangkatan Pimpinan DPRD Kota Cimahi, masa jabatan Tahun 2024-2029.

Example 300x600

Sebagaimana diketahui bersama, bahwa pimpinan DPRD telah menerima Surat Keputusan dari Gubernur Jawa Barat nomor 171/Kep.44/permoda/2025:
Tentang peresmian Pengganti Antar Waktu, anggota DPRD Kota Cimahi, sisa masa jabatan tahun 2024-2029.
Begitupula berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 171 : Kep BP 41 Pemoda/2025, tentang perubahan atas Gubernur Jawa Barat nomor 171 : /Kep 515 Permoda /2024:
Tentang Peresmian pengangkatan Pimpinan DPRD Kota Cimahi masa jabatan tahun 2024-2029,ucap Wahyu.

Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, pasal 114 ayat 1, bahwa DPRD melantik Antar Waktu sebelum pemangku jabatannya mengucapkan sumpah, janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna,terang Wahyu.

Begitupula lanjut Wahyu, terkait masalah pelantikan ini, sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014, pasal 165 ayat 5:
Bahwa pimpinan DPRD Kabupaten/Kota sebelum memangku Jabatannya, mengucapkan sumpah dan janji, yang yang teksnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 157 dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri,imbuh Wahyu.

Saat dikonfirmasi usai pelaksanaan pelantikan dirinya sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi dari Fraksi Golkar H.Nabsun menjelaskan, bahwa dirinya berterimakasih atas diangkatnya dirinya sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi,ini merupakan amanah yang berat harus ditanggung dalam pundak saya, tapi saya siap untuk menjalankan amanah tersebut sebaik-baiknya demi masyarakat Kota Cimahi,pihaknya siap akan mengawal apa yang telah dipersiapkan oleh Walikota dan Wakil Walikota Cimahi yang terpilih, Letkol Purn Ngatiyana dan Aditia Yudistira, yang akan memperluas wilayah Kota Cimahi,akan ada pemekaran sampai ke Margaasih,bila masuk ke wilayah Cimahi, dalam pencalonan dewan kedepannya akan lebih banyak lagi,termasuk wilayah Cimindi Flyover juga akan masuk Cimahi.

Baca Juga:  Jeli Center Dari Partai NasDem Kota Cimahi Gelar Sosialisasi Pilgub Jabar Pilwalkot Walikota Cimahi 2024

Atas dilantik dirinya menjadi pimpinan dewan dan PAW itu sudah ada aturan dalam undang-undangnya.Sebagai hak prerogatif partai, seperti aturan dari DPP, dari Pusat, dari Mentri Dalam Negeri ada, dari Gubernur,ungkap H.Nabsun.

Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko menyematkan pin kehormatan anggota DPRD Pergantian Antar Waktu (PAW) Mochamad Novit dari fraksi Golkar,
Dirinya sebagai pimpinan dewan langkah kedepannya harus membina konstituennya loyal terhadap masyarakat, dan harus membangun wilayah masing-masing tiap dapil, dan harus bisa membawahi tiga kecamatan,harap H.Nabsun.
(Temmi Kabiro Globalmedia News)


Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!