KAB.BEKASI-GMN,- Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2024 di SMA Negeri 2 Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diduga diselewengkan.
Dugaan ini diungkapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI), yang menyoroti alokasi anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 669.730.580.
Tim investigasi DPP GMI menemukan adanya ketidaksesuaian antara anggaran yang direncanakan dengan pelaksanaan yang terjadi di lapangan. Mereka menduga bahwa dana tersebut disalahgunakan oleh oknum kepala sekolah untuk kepentingan pribadi.
Sekretaris Umum DPP GMI, Asep Saipulloh, mendesak agar tim audit segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Jika terbukti ada penyelewengan, Asep menuntut pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas.
“Kami memiliki dugaan kuat bahwa ada penyalahgunaan dana BOS oleh oknum kepala sekolah. Kami meminta tim audit untuk segera turun dan memeriksa secara transparan. Jika terbukti ada penyelewengan, pihak berwenang harus bertindak tanpa kompromi,” ungkap Asep dikantornya,Senin (10/2/2025).
Asep juga menegaskan bahwa penyelewengan dana BOS tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat menghambat perkembangan kualitas pendidikan di sekolah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMA Negeri 2 Cikarang Utara belum memberikan klarifikasi resmi terkait isu ini. (Red)