Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlineNASIONAL

Gereja Kristen Pasundan Terima Sertifikat Hak Milik, Ketua Umum Majelis Sinode GKP Sebut Ini Sebagai Hadiah Natal untuk Jemaat

104
×

Gereja Kristen Pasundan Terima Sertifikat Hak Milik, Ketua Umum Majelis Sinode GKP Sebut Ini Sebagai Hadiah Natal untuk Jemaat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta–GMN,Gereja Kristen Pasundan (GKP) Jemaat Kampung Tengah, Jakarta, yang telah berdiri sejak 1968, akhirnya menerima Sertifikat Hak Milik pada Selasa (24/12/2024).

Penyerahan sertifikat ini dilakukan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Ketua Umum Majelis Sinode GKP, Magyolin Carolina Tuasuun, menyatakan bahwa pemberian sertifikat ini merupakan hadiah Natal yang sangat berarti bagi seluruh jemaat.

Example 300x600

“Kami sudah lama menunggu momen ini. Apalagi, penyerahan sertifikat ini bertepatan dengan perayaan Natal, jadi ini menjadi kado yang sangat spesial bagi kami, pengurus Sinode dan seluruh jemaat GKP,” ujar Magyolin Carolina Tuasuun.

Ia menjelaskan bahwa sejak didirikan pada tahun 1968, GKP kini telah memiliki lebih dari 600 jemaat. Proses penerimaan sertifikat ini dianggap sebagai pencapaian besar bagi gereja, dan Magyolin pun memberikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas bantuan mereka dalam proses sertifikasi tanah rumah ibadah tanpa biaya.

“Proses yang kami jalani sangat cepat dan efisien. Ini menjadi pengalaman yang berharga, dan saya akan berbagi informasi ini dengan gereja-gereja lain yang juga ingin melakukan sertifikasi tempat ibadah mereka,” tambahnya.

Dalam kesempatan ini, Menteri Nusron Wahid menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN memiliki tanggung jawab untuk menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi umat beragama dalam menjalankan ibadah.

“Selamat Natal bagi umat Kristiani yang merayakan. Memang sudah menjadi tugas negara untuk memastikan perlindungan hak atas tanah rumah ibadah. Kami berkomitmen untuk menjaga keberagaman agama dan mendukung kelangsungan tempat ibadah di Indonesia,” ungkap Menteri ATR/BPN.

Penyerahan sertifikat ini juga merupakan bagian dari Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren yang dijalankan oleh Kementerian ATR/BPN melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Diharapkan, sertifikat ini akan memberikan rasa aman dan stabilitas bagi kegiatan keagamaan serta sosial di komunitas gereja. (MW/PHAL)


Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Baca Juga:  Panglima TNI Tinjau Program MBG di Cimahi
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!