Jakarta-GMN,- Ahli waris almarhum Kapten Purn Niing bin Sanip, Limar Cs didampingi Masyarakat Peduli Pejuang yang dipimpin koordinator, YJ Pasaribu mendukung langkah pemerintah saat ini untuk melakukan evaluasi terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2). Evaluasi bahkan harus menyeluruh mulai proyek PIK 1.0
Forum Masyarakat Peduli Pejuang dalm press rilisnya,pada Sabtu (14/12/2024), Meminta seluruh proyek ambisius yang diusung oleh Agung Sedayu Group, yang dikepalai oleh Sugianto Kusuma alias Aguan untuk dievaluasi karena sarat dengan masalah, mulai dari pembabatan hutan bakau, perampasan tanah warga, pengurukan paksa dll.
Sejumlah permasalahan itu menekankan perlunya kajian ulang oleh pemerintah, melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengevaluasi PIK 1 & 2 yang menghadapi berbagai isu terkait tata ruang dan pertanahan.
Ada ketidaksesuaian antara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi dengan RTRW Kabupaten/Kota yang menjadi landasan proyek. Nusron menjelaskan bahwa proyek PIK 2 juga beririsan dengan kawasan hutan lindung, di mana dari total luas 1.700 hektare, sekitar 1.500 hektare adalah kawasan yang dilindungi. Itu sudah terjadi sejak PIK 1.
Sejatinya sejak awal proyek ini digarap yakni PIK 1 adalah hutan bakau di bawah pengelolaan Departemen Kehutanan. Terbukti, Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup Emil Salim pada tahun 1992 bahkan menerbitkan surat bernomor B-655/Men.KLH./3/1992 kepada Pemprov DKI Jakarta berisi protes terhadap PT Mandara Permai di PIK 1 yang membangun properti di lahan hutan lindung.
Anehnya, meski diprotes, pada tahun 1997 BPN menerbitkan SK No. 3/HGB/BPN/1997 dan SK No.4/HGB/BPN/1997 sampai penerbitan sertifikat tanah No. 3514/ Kapuk Muara dan No. 3515/Kapuk Muara yang cacat administrasi karena tidak memenuhi persyaratan aspek-aspek pertanahan.
Dalam penerbitan HGB lahan garapan Kapten Niing CD seluas 86 Ha dengan ijin garap tanah negara yang diterbitkan oleh Walikota Jakarta Utara No. 147/AV-2/B/78, tanggal 7 April 1978, yang hingga saat ini dibebaskan dan mendapat ganti rugi masuk dalam wilayah yang diklaim PT Mandara Permai.
Niing Banyak Kantongi Rekomendasi
Almarhum Kapten Niing sebagai veteran pejuang kemerdekaan yang ikut dalam Tragedi Rengas Dengklok merasa hak nya dirampok oleh PT Mandara Permai kemudian melakukan perlawan. Pada tahun 2007 Niing melaporkan hal ini kepada R. Soeprapto, mantan Gubernur DKI Jakarta yang menjabat pada masa itu.
Melalui Surat Dewan Harian Nasional 45 No. 125/Setjen/III/2007 tanggal 13 Maret 2007 kepada Walikota Jakarta Utara dan Surat No.404/Setjen/IV/2008 tanggal 9 April 2008 R Soeprapto meminta penyelesaian yang tuntas oleh semua pihak terkait hal ini.
Rekomendasi Sekretariat Negara RI juga keluar melalui surat No. B-4261/Setneg/D-5/12/2007 tanggal 27 Desember 2007 kepada PT. Mandara Permai dan surat No. B-4262/Setneg/D-5/12/2007 tanggal 27 Desember 2007 kepada Gubernur DKI Jakarta, juga memberitahukan bahwa Presiden RI telah menerima surat pengaduan Niing Bin Sanip dan telah meminta kepada Gubernur DKI Jakarta untuk meneliti dan menindak lanjuti pengaduan.
Departemen Dalam Negeri pada tanggal 18 Maret 2008, dengan surat No.392.2/419/PUK kepada Gubernur DKI Jakarta meminta agar pengaduan Niing Bin Sanip mendapat perhatian penuh dan penyelesaian tuntas, dimana hasilnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.
Pada tanggal 1 Juli 2008, Niing Bin Sanip menulis surat penjelasan atas masalah Tanah garapan di pantai Indah Kapuk kepada Bapak Presiden Republik Indonesia. Dan pada tanggal 6 November Komisi A DPRD DKI Jakarta mengadakan dengar pendapat dengan Niing bin Sanip Cs yang memaparkan semua peristiwa yang terjadi hingga terjadi pengurukan paksa atas lahan garapan Niing bin Sanip Cs oleh PT. Mandara Permai pada tahun 2002.
Pada tanggal 10 November 2008, DPRD DKI Jakarta Komisi A, melalui Surat no.84/S/K.A/DPRD/XI/2008, menyatakan bahwa DPRD DKI Jakarta telah menerima delegasi Niing Bin Sanip dan meneliti bukti – bukti terlampir, maka sepakat bahwa pengaduan Niing Bin Sanip Cs adalah benar. Oleh karena itu, meminta Gubernur DKI Jakarta untuk memerintahkan PT. Mandara Permai segera membayar ganti rugi hak garapan Niing Cs.
Namun semua rekomendasi dimaksud seolah tidak ada artinya ketika kami menggugat PT Mandara Permai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Gugatan ditolak meski semua hal tentang lahan garapan Kapten Niing terang benderang.
Berharap Keadilan pada Hakim MA
Kini, ahli waris tengah berharap Keadilan pada Hakim Mahkamah Agung, melalu proses pengadilan tingkat kasasi dan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto yang dikirimkan melalui surat dengan No reg 136/RI/12P/XII/2024.
Kami Masyarakat Peduli Pejuang meminta agar jasa-jasa Pejuang Kemerdekaan seperti almarhum Kapten Niing bin Sanip yang semasa mudanya dihabiskan untuk berjuang melawan penjajah dan semasa tuanya dihabiskan melawan penjajahan oligarki dapat dikenang dengan memberikan hak nya kepada ahli waris.
Forum Masyarakat Peduli Pejuang akan mengawal kasus ini pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung seraya meminta Presiden agar segera membantu melawan kezaliman yang dilakukan pengembang oligarki.